Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan seorang laki-laki inisial J (20) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) telah mencuri satu unit mesin air pompa, di Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur.
Kapolsek Praya Timur IPTU Jalaludin, mengatakan pelaku diamankan karena telah mengambil saat itu korban MA (30) hendak pergi ke sawah dan mendapati mesin air miliknya berwarna merah hitam, sudah tidak ada di atas mobil pikapnya. Korban kemudian menghubungi untuk menanyakan kepada warga sekitar apakah ada yang melihat mesin airnya. Setelah itu korban mendapat informasi bahwa ada salah satu warga pernah melihat seseorang membawa mesin air di malam hari.
”Korban lantas Mendatang kediaman mengungkapkan bahwa pelaku J adalah orang yang terlihat membawa mesin air tersebut dan sempat mengajak saksi untuk menjualnya,” jelasnya, Selasa (29/7).
Setelah mendapat laporan tim Polsek Praya Timur kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku pelaku J kemudian diamankan. ”Saat kami tiba di lokasi kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti satu unit mesin air berwarna merah hitam,” jelasnya.
Pihaknya kemudian langsung membawa pelaku berikut dengan barang bukti ke Polsek Praya Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (fhr)

