31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TengahDigigit Ular Saat Menginap, Wisatawan Asal Mesir Gugat Novotel Rp28 Miliar

Digigit Ular Saat Menginap, Wisatawan Asal Mesir Gugat Novotel Rp28 Miliar

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang wisatawan asal Mesir, Ahmed Samy Niazy El Gharably, menuntut ganti rugi Rp28 miliar atas kerugiannya selama sakit setelah digigit ular saat menginap di Novotel Lombok Resort and Villas di Lombok Tengah (Loteng). Ia digigit ular di halaman hotel saat berlibur dan menginap pada 22 Juli 2024 silam.

Ahmed Samy Niazy El Gharably melalui kuasa hukumnya, Atmaja Wijaya mengaku tidak dapat bekerja kembali setelah insiden tersebut, sehingga mengalami kerugian materil dan immateril puluhan miliar. “Kerugian itu muncul dari biaya berobat hingga gajinya dipotong. Memang sekarang sudah mulai kembali bekerja di Dubai, tapi pekerjaannya kan kurang optimal karena klien kami sakit,” ujarnya, Jumat (15/8).

Saat ini pihaknya sudah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Praya, dan sidang mediasi pertama sudah dijalankan oleh kedua belah pihak. “Permintaan klien kami untuk masukan gugatan ke Pengadilan. Kemarin tanggal 4 sidang pertama lansung mediasi tapi tidak ada titik temu. Tanggal 13 Agustus kemarin sudah mediasi kedua dan tidak ada titik temu juga,” imbuhnya.

Pihaknya pun mengaku telah menolak menandatangani surat perjanjian damai yang disodorkan pihak hotel. “Klien kami memang sempat diminta tanda tangan surat pernyataan agar tidak menempuh jalur hukum, saat itu ditawarkan semacam dana tali asih lah Rp9 juta. Itu tidak logis,” ujarnya.

Dijabarkan, permintaan ganti rugi Rp28 miliar itu antara lain untuk kerugian materiil korban, meliputi biaya berobat dan medical check up Rp26.062.748, kerugian potongan gaji selama 9 bulan Rp979.156.100, biaya asuransi setiap bulan selama 9 bulan Rp1.113.840, dan biaya tiket Bali-Dubai (pulang-pergi) Rp20.373.400. Sesuai dengan yang ada dalam surat gugatan, kliennya yang bekerja di Dubai itu juga mengalami kerugian immateril meliputi biaya pengobatan jangka panjang Rp1.251.722.592, potensi kehilangan pendapatan (gaji) Rp108.795.122×12 bulan×20 tahun Rp 26.110.829.333, dan estimasi kenaikan premi asuransi Rp1.113.840 ÷ 9 bulan Rp 123.760,00 per bulan.

Sementara itu, pihak Novotel yang dimintai konfirmasi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan.

- Advertisement -

Berita Populer