Mataram (Inside Lombok)- Keberhasilan PT Jamkrida NTB Syariah menarik perhatian Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Mereka melakukan kunjungan kerja ke NTB untuk silaturahmi dan berdiskusi langsung mengenai pengembangan lembaga penjaminan pembiayaan syariah yang ada di NTB.
Ketua Komisi III DPR Aceh, Aisyah Ismail, mengakui bahwa Aceh belum memiliki lembaga penjaminan syariah seperti yang ada di NTB. Kunjungan kerja ini sekaligus menjadi langkah awal Komisi III DPR Aceh dalam merancang regulasi serta mendorong lahirnya lembaga penjaminan syariah di Aceh. Dengan harapan pengalaman NTB bisa diterapkan di Aceh agar masyarakat merasakan manfaat yang sama. “Kami belum pernah ada (lembaga penjaminan syariah,red). Kami ingin belajar dari NTB. Keberhasilan Jamkrida NTB Syariah bisa menjadi referensi penting bagi kami dalam membentuk lembaga penjaminan syariah di Aceh,” ujarnya, Jumat (29/8).
Dikatakan, Aceh dan NTB memiliki banyak kesamaan, terutama dengan mayoritas penduduk yang beragama Islam. Kondisi ini dinilai sangat relevan dengan upaya Aceh untuk mengimplementasikan sistem keuangan syariah secara menyeluruh. “Sama seperti NTB, Aceh sedang berproses menuju sistem keuangan syariah. Adanya lembaga penjaminan syariah akan sangat membantu masyarakat dalam mengakses pembiayaan,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Utama Jamkrida NTB Syariah, Lalu Taufik Mulyajati, mengatakan bahwa pada pertemuan tersebut pihaknya memaparkan pengalaman perusahaannya, mulai dari proses pendirian hingga konversi ke sistem syariah. Selanjutnya, langkah-langkah ditempuh sehingga perusahaan dapat beroperasi penuh sebagai penjaminan daerah berbasis syariah, “Kami berbagi pengalaman mulai dari Perda pendirian hingga proses konversi menjadi syariah. Termasuk pengalaman menghadapi tantangan yang ada, sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi rencana pendirian Jamkrida di Aceh,” ujarnya.
Menurutnya, tantangan terbesar dalam pendirian perusahaan penjaminan syariah adalah penyusunan regulasi, khususnya Perda, serta pemenuhan modal dasar. Karena modal menjadi hal krusial, apalagi regulasi dari OJK mengharuskan penambahan modal dasar hampir setiap lima tahun. Ia juga menyoroti potensi besar lembaga penjaminan syariah dalam mendukung pembiayaan daerah dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru.
Dengan mayoritas bank di Aceh yang sudah beroperasi secara syariah, potensi bisnis penjaminan diyakini sangat besar. Dimana setelah menjadi syariah, justru akan semakin mempermudah. “Seperti di NTB, Bank NTB sudah syariah, sehingga hampir 100 persen bisnis bisa dijamin oleh Jamkrida. Hal yang sama juga bisa dilakukan di Aceh. Kehadiran perusahaan penjaminan syariah tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga dapat memberikan kontribusi dalam bentuk dividen bagi pemerintah Aceh,” demikian. (dpi)

