31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataram2 Pria asal Loteng Diciduk di Suranadi, Polisi Sita 7,32 Gram Sabu

2 Pria asal Loteng Diciduk di Suranadi, Polisi Sita 7,32 Gram Sabu

Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Mataram mengamankan dua pria berinisial NA dan DAS, warga Lombok Tengah (Loteng), dalam pengungkapan kasus narkoba pada kemarin. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,32 gram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah kos-kosan di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada.

“Di lokasi tersebut, polisi menangkap DAS dan menemukan sejumlah paket sabu siap edar serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata Bagus, (23/9).

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut bukan milik DAS, melainkan titipan rekannya, NA, untuk dijual. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim bergerak cepat dan kurang dari 30 menit kemudian berhasil menangkap NA di pinggir jalan Desa Suranadi. Dari dompet NA, polisi kembali menemukan paket sabu siap edar.

Selain sabu, polisi juga mengamankan alat isap, ponsel, uang tunai hasil penjualan, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam peredaran narkoba. “Kedua terduga saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutup Bagus. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer