Mataram (Inside Lombok) – Dua pria asal Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, berinisial M (25) dan HS (26), ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram pada Kamis (10/10) sekitar pukul 19.30 Wita. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di wilayah Karang Bagu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendatangi salah satu rumah di kawasan tersebut dan mengamankan kedua terduga pelaku.
Dalam penggeledahan di lokasi dan rumah masing-masing, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas narkotika. “Di antaranya sabu seberat 4,34 gram, alat komunikasi, perlengkapan konsumsi sabu, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (13/10).
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Mataram.
Kasus tersebut masih dikembangkan untuk menelusuri sumber barang dan peran masing-masing pelaku. M dan HS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (gil)

