26.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Februari 2026
BerandaLombok UtaraDana Transfer Dipangkas, DPRD KLU Tunggu Surat Resmi dari Kemenkeu

Dana Transfer Dipangkas, DPRD KLU Tunggu Surat Resmi dari Kemenkeu

Lombok Utara (Inside Lombok) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Utara (KLU) memilih menahan diri dalam merasionalisasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil karena belum adanya surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait rencana pengurangan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat ke daerah.

Anggota Banggar DPRD KLU, Ardianto, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kemenkeu terkait besaran pengurangan dana tersebut. “Sampai dengan saat ini kami di Banggar belum menerima surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berapa angka pengurangan dana transfer tersebut,” ungkapnya, Jumat (17/10).

Menurut Ardianto, sejumlah kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota telah melakukan pertemuan dengan Kemenkeu untuk membahas persoalan tersebut. Namun, DPRD KLU akan tetap menunggu regulasi resmi sebagai dasar penyesuaian anggaran. “Kita tunggu dalam bentuk surat Keputusan (SK) atau peraturan resmi dari Kementerian Keuangan dulu, baru kita berani bergerak,” ujarnya.

Informasi awal yang beredar menyebutkan, pengurangan dana transfer untuk KLU diperkirakan mencapai sekitar Rp185 miliar. Pengurangan ini dikhawatirkan akan berdampak terhadap pelaksanaan program dan kegiatan daerah. DPRD KLU berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk meninjau kembali komposisi belanja dalam RAPBD.

“Penyesuaian anggaran dipastikan akan difokuskan pada program-program prioritas daerah. Tujuannya, rasionalisasi anggaran dapat dilakukan secara proporsional, tanpa mengorbankan program strategis yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat KLU,” pungkas Ardianto. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer