27.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaBerita Utama259 Pejabat di Loteng Wajib Lapor LHKPN

259 Pejabat di Loteng Wajib Lapor LHKPN

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah Lombok Tengah (Loteng) disambangi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, pada Kamis (9/3/2023). Hal itu untuk melakukan bimbingan teknis dan monitoring evaluasi program pengendalian gratifikasi.

“Kegiatan ini sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemda Loteng,” kata Bupati Loteng, Lalu Pathul Bahri dalam sambutanya.

Bupati menjelaskan, kegiatan ini penting untuk meningkatkan kesadaran pegawai pemerintah tentang pengendalian gratifikasi, penerapan etika pelayanan publik, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terkait dengan gratifikasi.

Di sisi lain, Pathul mengungkapkan jumlah pejabat yang wajib melaporkan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkup Pemda Loteng.

- Advertisement -

“Pejabat eksekutif yang wajib menyam sebanyak 209 orang, hingga saat ini pejabat yang sudah menyampaikan laporan sebanyak 197 orang atau 94,26 persen,” katanya.

Dari angka tersebut masih ada pejabat eksekutif di Pemda Loteng yang belum menyerahkan LHKPN. “Artinya tersisa 12 orang yang belum menyampaikan LHKPN,” ujarnya.

Bupati juga mengungkap jumlah pejabat di kalangan legislatif yang wajib melaporkan LHKPN yaitu sebanyak 50 orang yang sudah menyetorkan baru 47 orang.

“Legislatif yang sudah menyampaikan LHKPN sebanyak 47 orang atau 94 persen. Artinya tersisa tiga orang yang belum,” ungkapnya.

Diketahui, belakangan ini telah menjadi perhatian publik terkait dengan jumlah kekayaan para pejabat penyelenggara negara setelah Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo diketahui memiliki harta mencapai Rp56 miliar. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer