25.5 C
Mataram
Jumat, 17 Mei 2024
BerandaBerita UtamaAntisipasi Lonjakan Covid-19, Bupati Lotim Minta Prokes Diperketat

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Bupati Lotim Minta Prokes Diperketat

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pengetatan kembali protokol kesehatan (prokes) menjadi salah satu penekanan Bupati Lombok, Timur H. M. Sukiman Azmy. Hal tersebut dirasa perlu, mengingat meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Lombok Timur.

Berdasarkan rilis Satgas Covid-19, saat ini terdapat 32 kasus aktif Covid-19 dengan sebaran di 29 desa. Kendati demikian, lanjut Sukiman, Lombok Timur dan delapan kabupaten/kota lainnya di NTB masuk dalam PPKM level satu sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 7 tahun 2022, tanggal 31 Januari 2022. Dari seluruh wilayah di NTB, hanya Kabupaten Sumbawa yang masuk wilayah level dua.

“Itu pentingnya pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T), agar bisa mendeteksi lebih dini sebaran covid-19,” katanya, Selasa (08/02) .Merujuk Inmendagri tersebut, target testing Lombok Timur adalah 179 orang per hari.

Bupati melihat jumlah tersebut dapat dilampaui karena Lombok Timur berhasil melakukan tes kepada 185 orang. Sementara itu, berdasarkan Inmendagri nomor 08 tahun 2022, Sukiman mengingatkan untuk kembali mengaktifkan kembali Posko Penanganan Covid-19, termasuk posko utama di Pendopo.

- Advertisement -

Sukiman meminta agar pengawasan protokol kesehatan kembali diperketat, tentunya tetap mengedepankan rasa kemanusiaan. “Prokes Covid-19 saya minta untuk diperketat kembali,” tegasnya.

Masih terkait penyebaran Covid-19, Sukiman mengingatkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) agar mengatur kembali pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen dari ruang. Tidak hanya di sekolah, pengetatan prokes juga akan dilakukan di tempat ibadah.

Perhatian juga diberikan kepada masyarakat yang harus menjalani isolasi mandiri (isoman). Seperti pada pencegahan penyebaran Covid-19 saat 2020 lalu, Bupati meminta agar Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Perdagangan dapat memfasilitasi kebutuhan pangan pasien atau masyarakat yang isoman selama 10 hari penuh. (den)

- Advertisement -

Berita Populer