30.5 C
Mataram
Jumat, 17 Mei 2024
BerandaBerita UtamaAntisipasi Perdagangan Orang, Pemdes Diminta Lebih Teliti Keluarkan Izin Pemberangkatan CPMI

Antisipasi Perdagangan Orang, Pemdes Diminta Lebih Teliti Keluarkan Izin Pemberangkatan CPMI

Lombok Timur (Inside Lombok) – Maraknya kasus penipuan terhadap para calon tenaga kerja Indonesia (CPMI) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) perlu menjadi atensi. Pasalnya, bukan hanya merugikan dari sisi ekonomi, pemberangkatan ilegal juga seringkali memaksa CPMI bertaruh nyawa. Untuk mengantisipasi hal itu kembali terjadi, Disnakertrans Lotim minta pihak desa lebih teliti mengeluarkan surat izin.

Kepala Disnakertrans Lotim, Supardi mengatakan dalam penempatan para tenaga kerja ini diperlukan adanya P3MI yang resmi beroperasi di NTB, khususnya di Lotim. Dalam melakukan perekrutan pun P3MI harus memperjelas kontrak yang ditawarkan pada CPMI.

“Perusahaan yang memiliki legalitas dan mempunyai izin perekrutan di NTB ini sebanyak 109 perusahaan,” katanya pada awak media, Rabu (15/06).

Adapun perusahaan yang resmi dan jelas legalitasnya, tapi tidak memiliki cabang dan izin rekrutmen di NTB, maka perusahaan itu tidak diperkenankan merekrut tenaga kerja di NTB meskipun perusahaan itu terdaftar di pusat.

- Advertisement -

“Tidak semua perusahaan memiliki cabang di NTB. Itu tidak diperkenankan merekrut di NTB,” jelasnya.

Terkait hal itu, Supardi juga meminta kepada pemerintah desa untuk lebih teliti memberikan izin kepada warganya yang hendak mendaftar menjadi CPMI. Pemdes diminta untuk mempertanyakan terlebih dahulu perusahaan mana yang akan memberangkatkan CPMI, kejelasan legalitas, dan job order yang ditawarkan.

“Kalau ada masyarakat yang mau berangkat, desa harus selektif menanyakan rekomendasi dengan jelas untuk membuat izin dari desa. Apakah perusahaan-perusahaan yang mencari tenaga kerja ini apakah sudah ada job order dan izinnya di NTB,” tegasnya.

Ke depan Disnakertrans Lotim akan mendorong desa untuk membuat peraturan desa (perdes) melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021 lalu. Hak itu dilakukan agar pemdes bisa memantau masyarakat yang akan berangkat apakah melalui sponsor yang jelas atau tidak, sehingga dapat mencegah terjadinya kasus penipuan dan perdagangan manusia. (den)

- Advertisement -

Berita Populer