33.5 C
Mataram
Selasa, 19 Maret 2024
BerandaBerita UtamaAntisipasi PMK, Penyembelihan Hewan Kurban Disarankan di RPH

Antisipasi PMK, Penyembelihan Hewan Kurban Disarankan di RPH

Mataram (Inside Lombok) – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan surat edaran terkait penyembelihan hewan kurban di masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) saat ini. Di mana, masyarakat diingatkan untuk menyembelih di tempat penyembelihan.

“Mengimbau kepada masyarakat dalam penyembelihan hewan kurban memang harus di tempat penyembelihan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB, H. Zaidi Abdad.

Jika nantinya penyembelihan tidak bisa dilakukan di RPH, lanjut Zaidi, maka disarankan untuk di tempat-tempat yang memudahkan pengawasan oleh petugas. Karena hewan kurban yang belum disembelih harus diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan kondisi hewan.

“Virus PMK ini diharapkan harus berhati hati. Artinya masyarakat juga diminta untuk mencari hewan yang benar-benar sehat,” ujarnya.

- Advertisement -

Selain itu, para pedagang hewan kurban diminta untuk bekerjasama dengan dinas terkait untuk bisa memeriksa secara rutin. Pemeriksaan ini agar tidak ada kekhawatiran masyarakat untuk membeli hewan kurban.

“Harus bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Hewan sehingga nanti pada saat mereka beli hewan ternak sudah tidak ada masalah lagi. Tidak ada keraguan bagi masyarakat untuk memakan hewan kurban,” terangnya.

Selain tempat, masyarakat yang akan berkurban juga diharapkan tidak dilakukan pada satu hari melainkan pada hari tasyrik. Sehingga petugas bisa lebih mudah untuk memeriksa. Hal ini juga untuk menghindari kerumunan masyarakat.

“Memang diharapkan penyembelihan hewan kurban ini nanti tidak berpusat pada satu hari, tetapi di hari tasyrik,” tegasnya.

Untuk diketahui, untuk mengurangi rasa khawatir masyarakat terutama pembeli hewan kurban, pedagang diminta sudah mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari tempat pembelian. Dengan adanya SKKH tersebut, hewan kurban yang dibeli dalam keadaan sehat.

Berdasarkan data kasus PMK di Pulau Lombok per 3 Juli 2022 yaitu sebanyak 55.861 ekor. Dari jumlah ini yang masih sakit sebanyak 27.434 ekor, sembuh sebanyak 28.179 ekor dan sebanyak 72 ekor. Selain itu sebanyak 176 ekor dipotong bersyarat. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer