26.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaBelum ada Rambu Larangan, Polisi Sulit Tilang Truk yang Parkir di Simpang...

Belum ada Rambu Larangan, Polisi Sulit Tilang Truk yang Parkir di Simpang Patung Koperasi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Banyaknya truk berukuran besar yang hampir setiap hari terparkir di jalan Imam Bonjol, di seputaran lampu merah simpang koperasi Gerung. Padahal truk-truk itu kerap kali membuat semrawut lalu lintas di sana lantaran diparkirkan di bahu dan badan jalan.

Kendati kondisi itu dinilai cukup mengganggu lalu lintas. Namun, pihak kepolisian tidak bisa melakukan penertiban. Lantaran, di lokasi itu hingga kini belum ada rambu larangan parkir yang dipasang oleh instansi terkait.

“Sampai saat ini kan lokasi yang sering dijadikan tempat parkir oleh truk-truk besar itu tidak ada terpampang rambu larangan parkir, yang seharusnya dipasang oleh Dinas Perhubungan NTB,” ujar Kasat Lantas Polres Lobar, Iptu Agus Rachman, saat dikonfirmasi, Kamis (07/07/2022).

Sehingga pihaknya hanya bisa memberikan imbauan dan mengingatkan para sopir truk untuk tidak menggunakan bahu jalan saat memarkir kendaraan mereka. “Kami begitu lihat orang parkir liar hanya bisa mengimbau dan mengingatkan. Apa yang bisa kita tilang? (rambu) larangan parkir tidak ada, dasar kita melakukan tilang tidak ada,” ketusnya.

- Advertisement -

“Kewenangan kami memang sebelum melakukan penegakan hukum, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dilakukan yakni pendekatan secara persuasif, kemudian mengimbau. Untuk penegakan hukum, tentu mengacu pada regulasi yang ada semisal adanya rambu larangan parkir,” papar dia.

Tetapi Agus menyebut, pihaknya bisa saja akan mengambil tindakan tegas ketika para sopir truk tersebut memarkir kendaraannya memakai bahu hingga bahkan badan jalan. “Silakan memarkir kendaraannya asal tidak menggunakan badan atau bahu jalan, dan jangan parkir di kiri-kanan,” imbaunya.

Bila nantinya di lokasi tersebut sudah dipasang rambu, maka pihaknya bisa saja menerapkan Pasal 287 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan, melanggar tata cara berhenti dan parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas yang dilengkapi bunyi atau sinar, dan melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

“Kalau sudah ada rambu larangan kita bisa tilang, Dishub pun bisa menilang,” tegasnya. Menurut Agus, sejauh ini pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Dishub Lobar secara maksimal.

“Koordinasi secara maksimal sudah kita lakukan. Kami akan terus mengingatkan,” tandasnya.

Persoalan parkir liar yang dilakukan truk-truk besar dan kendaraan lainnya di jalur Patung Koperasi Gerung tersebut juga sempat menjadi pembahasan serius dalam Paripurna di DPRD Lobar beberapa waktu lalu. Bahkan, dewan secara tegas mengeluarkan rekomendasi yang perlu dilaksanakan pihak eksekutif dalam hal ini Dinas Perhubungan Lobar.

Anggota DPRD Lobar, Abdul Majid mendorong Dishub untuk segera mengambil langkah-langkah penertiban bagi pengendara yang memarkir kendaraannya di beberapa titik badan jalan terutama di jalur strategis yang ada di Lobar.

“Pemda seharusnya bisa mengoptimalkan pengelolaan beberapa aset daerah untuk dapat dijadikan sebagai potensi penghasil PAD baik itu dari sisi pajak dan retribusi parkir,” tandas Majid. (yud)

Lombok Barat (Inside Lombok) – Banyaknya truk berukuran besar yang hampir setiap hari terparkir di jalan Imam Bonjol, di seputaran lampu merah simpang koperasi Gerung. Padahal truk-truk itu kerap kali membuat semrawut lalu lintas di sana lantaran diparkirkan di bahu dan badan jalan.

Kendati kondisi itu dinilai cukup mengganggu lalu lintas. Namun, pihak kepolisian tidak bisa melakukan penertiban. Lantaran, di lokasi itu hingga kini belum ada rambu larangan parkir yang dipasang oleh instansi terkait.

“Sampai saat ini kan lokasi yang sering dijadikan tempat parkir oleh truk-truk besar itu tidak ada terpampang rambu larangan parkir, yang seharusnya dipasang oleh Dinas Perhubungan NTB,” ujar Kasat Lantas Polres Lobar, Iptu Agus Rachman, saat dikonfirmasi, Kamis (07/07/2022).

Sehingga pihaknya hanya bisa memberikan imbauan dan mengingatkan para sopir truk untuk tidak menggunakan bahu jalan saat memarkir kendaraan mereka. “Kami begitu lihat orang parkir liar hanya bisa mengimbau dan mengingatkan. Apa yang bisa kita tilang? (rambu) larangan parkir tidak ada, dasar kita melakukan tilang tidak ada,” ketusnya.

“Kewenangan kami memang sebelum melakukan penegakan hukum, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dilakukan yakni pendekatan secara persuasif, kemudian mengimbau. Untuk penegakan hukum, tentu mengacu pada regulasi yang ada semisal adanya rambu larangan parkir,” papar dia.

Tetapi Agus menyebut, pihaknya bisa saja akan mengambil tindakan tegas ketika para sopir truk tersebut memarkir kendaraannya memakai bahu hingga bahkan badan jalan. “Silakan memarkir kendaraannya asal tidak menggunakan badan atau bahu jalan, dan jangan parkir di kiri-kanan,” imbaunya.

Bila nantinya di lokasi tersebut sudah dipasang rambu, maka pihaknya bisa saja menerapkan Pasal 287 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan, melanggar tata cara berhenti dan parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas yang dilengkapi bunyi atau sinar, dan melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

“Kalau sudah ada rambu larangan kita bisa tilang, Dishub pun bisa menilang,” tegasnya. Menurut Agus, sejauh ini pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Dishub Lobar secara maksimal.

“Koordinasi secara maksimal sudah kita lakukan. Kami akan terus mengingatkan,” tandasnya.

Persoalan parkir liar yang dilakukan truk-truk besar dan kendaraan lainnya di jalur Patung Koperasi Gerung tersebut juga sempat menjadi pembahasan serius dalam Paripurna di DPRD Lobar beberapa waktu lalu. Bahkan, dewan secara tegas mengeluarkan rekomendasi yang perlu dilaksanakan pihak eksekutif dalam hal ini Dinas Perhubungan Lobar.

Anggota DPRD Lobar, Abdul Majid mendorong Dishub untuk segera mengambil langkah-langkah penertiban bagi pengendara yang memarkir kendaraannya di beberapa titik badan jalan terutama di jalur strategis yang ada di Lobar.

“Pemda seharusnya bisa mengoptimalkan pengelolaan beberapa aset daerah untuk dapat dijadikan sebagai potensi penghasil PAD baik itu dari sisi pajak dan retribusi parkir,” tandas Majid. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer