31.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaBuron 2 Bulan, Pelaku Pencurian Malah Terciduk Saat Pesta Sabu

Buron 2 Bulan, Pelaku Pencurian Malah Terciduk Saat Pesta Sabu

Mataram (Inside Lombok) – Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian inisial B (24). Ia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang selama dua bulan, sejak seorang rekannya inisial U (22) telah ditangkap lebih dulu.

Parahnya lagi, saat diamankan pada Rabu (31/8) kemarin, B tengah asyik mengkonsumsi sabu di kamar kos kerabatnya di wilayah Jempong Barat, Kota Mataram. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan B merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah toko elektronik di wilayah Cakranegara. Dari aksinya itu, ia berhasil membawa dua smart TV dari toko tersebut.

“Terduga pelaku kami amankan setelah dua bulan buron. Ia sempat kabur ke beberapa tempat dengan berpindah-pindah tempat. Di antaranya ke rumah mertuanya di Loteng dan Bebidas, sebelum akhirnya kami ringkus di wilayah Jempong saat asyik pesta konsumsi sabu,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, B tengah melancarkan aksinya di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). “Terhitung ada 26 TKP. Namun diakuinya 15 TKP di antaranya di Lobar, Loteng dan Mataram. Ia sebagai spesialis pembobol perkantoran di pinggir jalan juga brankas, ” lanjut Astawa.

- Advertisement -

Kronologis kejadian pencurian itu terjadi pada hari Jumat 10 Juni 2022, di mana B dan U melancarkan aksinya di salah satu toko di Kota Mataram. Korban EG, pemilik toko melaporkan kejadian yang ia alami saat karyawannya menemukan toko yang awalnya terkunci, pada saat akan dibuka posisi kunci toko sudah rusak.

“Kerugian ditaksir sejumlah Rp4.655.000. Kini terduga pelaku kami amankan di Mapolresta Mataram, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Astawa. Akibat perbuatannya, B disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (r)

- Advertisement -

Berita Populer