25.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaCegah Peredaran Narkoba, Rutan Praya Rutin Dirazia

Cegah Peredaran Narkoba, Rutan Praya Rutin Dirazia

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Blok napi di Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas IIB Praya rutin dirazia. Hal itu untuk mencegah peredaran barang haram narkoba di dalam rutan.

“Penggeledahan (razia) paling tidak dilakukan satu kali seminggu”,kata Kepala Rutan Praya, Jumasih di Praya.

Disebutkan, saat ini ada 244 penghuni rutan Praya. Dari jumlah itu, napi kasus narkoba mendominasi sebanyak 155 orang.

Kasus terbanyak kedua adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sementara hukuman napi di rutan Praya bervariasi. Namun yang terberat adalah sepuluh tahun.

- Advertisement -

Dikatakan Jumasih, ada kekhawatiran terjadi peredaran narkoba di dalam rutan dengan melihat jumlah napi narkoba yang cukup banyak.

Sehingga dilakukan razia rutin untuk mencegah beredarnya narkoba di dalam rutan. Razia dilakukan bukan hanya di kamar napi.

Namun juga di tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi tempat untuk menyembunyikan narkoba, baik itu dapur maupun masjid.

Akan tetapi, dari razia yang selama ini dilakukan, tidak ada ditemukan barang haram narkoba di dalam blok napi.

“Yang ditemukan dan disita sejauh ini itu HP. Karena tidak boleh bawa HP ke dalam lapas. Kalau bawa berarti ada keperluan lain”,imbuhnya.

Selain razia di dalam rutan, pihaknya juga memperketat pengawasan ketika ada tamu berkunjung ataupun barang titipan. Pegawai lapas pun tetap diperiksa ketika masuk ke dalam rutan.

- Advertisement -

Berita Populer