26.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaCoba Sembunyikan Sabu di Buah-Buahan, Empat Orang Pria di Mataram Dibekuk Polisi

Coba Sembunyikan Sabu di Buah-Buahan, Empat Orang Pria di Mataram Dibekuk Polisi

Mataram (Inside Lombok )- Sat Resnarkoba Polresta Mataram gerebek terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Selaparang Kota Mataram, Senin (4/7) pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Empat orang terduga pelaku diamankan, di mana dua orang di antaranya digerebek saat tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Terduga pelaku antara lain inisial AH (38), S (51), AAG (20), dan MFH (29) semua merupakan warga Kecamatan Selaparang Mataram. Saat diamankan, pelaku diketahui mencoba menyembunyikan barang bukti di dalam buah-buahan.

“Iya memang betul sekali (disembunyikan di buah-buahan, Red). Memang sistem mereka yang bersangkutan (menyembunyikan). Tetapi alhasil dari kerja keras tim, barang (bukti) tersebut bisa kami temukan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (4/7).

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto keseluruhan 5,92 gram. Penangkapan para terduga pelaku disebutnya berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkotika.

- Advertisement -

Saat dilakukan pengintaian, AH dan S kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kecamatan Selaparang. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah MFH, hingga dilakukan pengamanan terhadap MFH dan AAG kemudian melakukan penggeledahan di sekitar rumah saudara MHF dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Alhasil kami mengamankan 4 terduga pelaku yang nantinya akan kami interogasi barang bersumber dari mana. Ada beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan hp yang nanti kami akan kami coba buka,” lanjut Yogi.

Pada saat penggerebekan, salah satu pelaku ada yang mencoba menyembunyikan barang bukti lewat buah-buahan. Agar tidak dapat ditemukan pihak kepolisian, sayangnya dengan mudah didapatkan setelah dilakukan penggeledahan.

“Untuk pengguna dikenakan sanksi kalau di UU 35 tahun 2019 pasal 127 sehubungan dengan penyalahgunaan narkotika itu ancaman 1 tahun. Cuma nanti tetap kita akan tht tim assessment terpadu, gabungan BNNK, kejaksaan, kepolisian, rumah sakit dalam hal ini dokter psikiater. Pekerjaan ada yang mantan pekerja kontraktor, ngangon ayam (pelihara ayam, Red),” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer