30.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaBerita UtamaDiduga Jaringan Antar Provinsi, Dua Warga Mataram Pengedar Sabu Ditangkap

Diduga Jaringan Antar Provinsi, Dua Warga Mataram Pengedar Sabu Ditangkap

Mataram (Inside Lombok) – Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan dua pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Babakan Kota Mataram. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dengan salah satu rumah warga sering menjadi lokasi peredaran gelap narkoba.

Wakapolres Mataram, AKBP Syarif Hidayat menerangkan masyarakat di sekitar Kelurahan Babakan menginformasikan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Informasi tersebut didalami oleh Satresnarkoba dengan mendatangi TKP untuk penyelidikan dan pemantauan. Ternyata ada aktivitas yang dilakukan oleh dua tersangka, yakni ARH (22) asal Babapkan dan YAS (26) asal Cakra Selatan Baru.

“Pelaku ARH sebelumnya sudah pernah dilakukan pengaman pada saat umur 17 tahun sebagai pengguna, sekarang sudah sebagai pengedar, sedangkan yang satunya YAS sebagai kaki tangan dibayar oleh ARH,” ujar Syarif, Senin (14/3).

Dari dua pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 50 gram dengan uang tunai Rp4.440.000, timbangan elektrik, dan alat komunikasi. Dengan adanya barang bukti sebesar itu, Satresnarkoba tengah melakukan pendalaman untuk menelusuri sumber barang haram yang dimiliki ARH dan YAS.

- Advertisement -

“Karena di dalam penyelidikan terhadap ARH itu di dalam rekening pernah ada transaksi sebesar Rp1,3 miliar, Rp90 juta, Rp60 juta. Padahal yang bersangkutan tidak bekerja apapun. Tapi ada transaksi dalam jumlah besar, itu membuktikan yang bersangkutan bagian dari jaringan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Diduga jaringan ARH tidak hanya di NTB saja, melainkan jaringan antar provinsi. Sementara itu, kedua pelaku telah diamankan sejak Jumat (11/4) lalu di Kelurahan Babakan kota Mataram. Pasal yang disangkakan yakni pasal 114, 112, 132, 127 nomor 35/2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer