26.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaDikira Ikan Biasa, Warga Bawa Pulang Lumba-lumba Mati Lalu Dipotong

Dikira Ikan Biasa, Warga Bawa Pulang Lumba-lumba Mati Lalu Dipotong

Proses penguburan kepala lumba-lumba oleh petugas. (Inside Lombok/Istimewa)

Mataram (Inside Lombok) – Seekor lumba-lumba ditemukan warga terdampar di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda pada Jumat (10/9) sekitar pukul 10.00 Wita. Lumba-lumba tersebut dalam kondisi sudah mati. Namun, karena tidak mengetahui mamalia tersebut dilindungi undang-undang, masyarakat membawanya pulang dan membagi dagingnya.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA NTB) melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima, Bambang Dwidarto, S.H., mengatakan, dengan adanya berita yang beredar tentang lumba-lumba tersebut, pihaknya segera melakukan penelusuran.

“Berdasarkan keterangan warga di sana, mereka tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang, dan setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa,” katanya Minggu (12/9).

Lumba-lumba kemudian diangkut dengan sepeda motor oleh dua orang menuju Desa Panda. “Mamalia itu dipotong-potong oleh warga setempat dan dagingnya dibagi-bagikan kepada warga desa,” tuturnya.

- Advertisement -

Ditegaskan, pada saat penelusuran, Petugas SKW III masih mendapati potongan kepala satwa tersebut dari salah seorang warga desa. Potongan kepala kemudian diamankan dan kemudian dikuburkan di lingkungan Kantor SKW III.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Balai KSDA NTB, Joko Iswanto, S.P., M.H. segera memerintahkan Kepala SKW III Bima dan jajarannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.

“Kita berikan edukasi akan tidak terulang kembali. Ini baru pertama kalinya terjadi,” kata Joko.

Edukasi yang diberikan berupa pemahaman bahwa lumba-lumba yang mati tersebut merupakan jenis satwa dilindungi undang-undang berdasarkan PP nomor 7 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Petugas juga menyampaikan ketentuan tentang satwa yang dilindungi undang-undang serta sanksi pidana bagi yang melanggarnya.

Petugas SKW III Bima berpesan kepada masyarakat jika menjumpai lumba-lumba atau satwa dilindungi lainnya terdampar baik hidup atau mati agar segera melaporkannya ke kantor SKW III BKSDA NTB atau ke kantor kepolisian terdekat.

Selain itu Kepala BKSDA NTB juga memerintahkan Kepala SKW III untuk segera berkoordinasi dengan aparat setempat seperti Polsek Palibelo, Koramil setempat, Kepala Desa dan Camat setempat. Ke depan akan ditingkatkan lagi koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait akan penanganan satwa air yang terdampar maupun konflik satwa lainnya dengan manusia.

- Advertisement -

Berita Populer