27.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaDishub Lobar Akan Berlakukan STNK-TB Untuk Cidomo

Dishub Lobar Akan Berlakukan STNK-TB Untuk Cidomo

Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Barat berlakukan aturan, setiap pemilik cidomo harus memiliki STNK-TB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor). Di mana cidomo ini pun akan sama seperti kendaraan lainnya yang juga memiliki nomor.

Hal tersebut sebagai upaya penertiban dengan tujuan, supaya para pemilik cidomo juga memiliki kekuatan hukum.

“Saat ini yang sudah tercatat di wilayah Lombok Barat kurang lebih sudah 500 an” ungkap Kepala Dishub Lobar, H. M. Najib, saat ditemui di kantornya, Senin (07/12/2020).

Di mana sistemnya, lanjut dia, Dishub akan menerbitkan administrasi dan para kusir hanya tinggal membayar retribusi parkir saat memasuki pasar. Yakni perharinya, satu unit cidomo cukup membayar sebesar Rp 1000.

- Advertisement -

“Karena ini kan sudah diatur oleh Perda, yang turunannya Perbup, dia (cidomo) hanya dipungut untuk parkir aja” jelasnya.

Sehingga hal itu yang diinventarisir oleh Dishub Lobar saat ini. Dengan tujuan, supaya para pemilik cidomo ini dapat memiliki kekuatan hukum. Karena diakuinya, bahwa cidomo merupakan salah satu angkutan tradisional yang tidak bisa dihilangkan.

“Dan memang dia tetap dibutuhkan oleh masyarakat, apalagi yang di desa-desa” imbuh Kadishub Lobar ini.

Saat ini, diakui Najib, program tersebut sudah mulai berjalan dan di Lombok Barat sendiri, Gunung Sari menjadi pilot project dalam program tersebut. Kemudian, saat ini sudah mulai beralih ke Narmada.

“Rencana kita dalam minggu ini kita akan serahkan STNKTB nya”ujar dia.

Melalui program yang bersamaan, Dishub juga sembari memberi sosialisasi kepada para pemilik cidomo untuk bisa lebih menjaga kebersihan lingkungan (jalan).

“Terutama, mereka harus memiliki kantong-kantong untuk menampung kotorannya itu, itu yang kita tekankan juga” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer