27.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaDisnakertrans Dilema Soal Penganggaran Pelatihan CPMI

Disnakertrans Dilema Soal Penganggaran Pelatihan CPMI

Lombok Timur (Inside Lombok) – Disnakertrans Lotim dilema soal penganggaran pelatihan CPMI (calon pekerja migran Indonesia) sesuai dengan amanah yang telah diatur dalam UU. Di sisi lain, anggaran yang harus disiapkan oleh Disnakertrans cukup besar, membuatnya dilema soal anggaran yang harus disiapkan.

Kepala Bidang P2TK Disnakertrans Lotim, Hirsan mengungkapkan dilemanya terkait penganggaran pelatihan dan pendidikan CPMI. Sebab anggaran yang disiapkan cukup besar dalam pengadaan tersebut. Di sisi lain hal tersebut harus dilaksanakan berdasarkan amanah UU nomor 18 tahun tahun 2017 tentang tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

“Kita di Disnakertrans belum bisa menganggarkan dan memasukkannya ke dalam DPA,” ujarnya kepada Inside Lombok pada Selasa (08/12) melalui sambungan telepon.

Penganggaran dan perlindungan CPMI tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pembebasan biaya penempatan PMI.

- Advertisement -

“Kita sudah membahas masalah tersebut di Yogyakarta kemarin, dan belum bisa putuskan dan rumuskan kebijakan seperti apa yang nantinya oleh pusat. Apakah tetap menggunakan pola lama dan sisko yang lama, atau tetap menggunakan peraturan yang berlaku, ” jelasnya.

Sebagaimana yang dimaksud sebagai pola lama yaitu mulai dati segi persyaratan, yang di mana pihak Disnakertrans melayani CPMI dengan tidak mengharuskan adanya persyaratan sertifikat kompetensi. CPMI langsung bisa melakukan rekam paspor dan diberikan pelatihan oleh perusahaan yang akan membawa CPMI ke luar negeri.

“Kalau pola yang dulu biaya pendidikan dan pelatihan CPMI dibiayai oleh perusahaan dan pemberi kerja yang membawa mereka,” imbuhnya.

Dikatakan Hirsan, saat ini tidak boleh menggunakan pola lama tersebut. Saat ini pelatihan CPMI harus sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah sesuai dengan amanah UU di atas. Di sana diatur pemerintah harus menyiapkan anggaran.

“Namun anggaran pelatihan CPMI itu sangat luar biasa besarnya, sehingga Disnakertrans seluruh Indonesia membahas soal itu, dan rata-rata di seluruh Disnakertrans belum bisa menganggarkannya,” paparnya.

Hirsan berharap, di masa relaksasi ini ada koordinasi yang kuat antara Kemnaker dan juga BP2MI yang dapat memberikan jalan yang terbaik bagi Disnakertrans untuk memberikan pelayanan kepada para CPMI.

“Saat ini juga kita belum bisa memberikan ID dan rekam paspor kepada CPMI yang terkendala akibat hak itu,” katanya.

- Advertisement -

Berita Populer