24.5 C
Mataram
Selasa, 30 April 2024
BerandaBerita UtamaDorong Musisi Dapat Royalti, Kemenkumham NTB laksanakan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta

Dorong Musisi Dapat Royalti, Kemenkumham NTB laksanakan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta

Mataram (Inside Lombok) – Kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta dengan mengusung tema “Catatkan Karya Ciptamu dan Dapatkan Royaltinya” dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Haris Sukamto,A.K.S.,SH.,MH didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Harniati serta sebagai narasumber pada kegiatan ini adalah Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi LMK Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bapak Achmad Iqbal Taufik,SH.,MH, Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bapak Marulam J Hutahuruk,SH, dan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi NTB bapak Lalu Hasbulwadi. Kegiatan ini selain dilaksanakan secara tatap muka juga dilaksanakan melalui daring dengan mengundang secara terbuka bagi masyarakat umum untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya pencatatan Hak Cipta sebagai perlindungan terhadap suatu karya cipta yang dimiliki oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait sekaligus pemahaman mengenai pengelolaan royalti dari karya cipta atas penggunaan secara komersial serta untuk memberikan informasi kepada masyarakat khususnya yang memiliki karya cipta terkait inovasi layanan terbaru dari DJKI yaitu Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mendukung kecepatan, kepastian, dan peningkatan kepercayaan pemohon hak cipta sehingga mempersingkat waktu penyelesaian permohonan dari hitungan hari ke menit melalui aplikasi.

“Sangat baik kegiatan ini dan tidak bisa di hari ini saja, karena problemnya sangat kompleks pemahaman seniman dengan haknya. Itu juga tidak sepenuhnya mereka tahu semua (terkait hak cipta, Red),” kata Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Marulam J. Hutauruk, Kamis (10/3).

Implementasi dari hak cipta sendiri diakui belum sepenuhnya dipahami. Khususnya terkait teknis para seniman mendapatkan haknya, serta apa yang disebut royalty. Jika dilihat dari hasil sosialisasi kegiatan, diakui tidak sepenuhnya peserta memahami hal-hal yang menjamin haknya di bidang kesenian tersebut.

- Advertisement -

“Makanya tidak cukup hanya satu kali pertemuan saja, jadi perlu untuk komunikasi terus menerus. Saya menyarankan dari Kanwil Kemenkumham di sini bisa aktif untuk melaksanakan ini (kegiatan, red),” jelas Marulam.

Tak hanya dari pihak Kanwil Kemenkumham NTB saja, tetapi pemerintah daerah seperti dari Dinas Pariwisata, komunitas seni aktif juga mencari tahu hak-haknya. Di mana perlu ada komunikasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Apalagi aspeknya sangat luas, tidak hanya bicara hak cipta musik khusus untuk public performance. Tetapi hak cipta musik masih ada yang lebih luas lagi. Kemudian hak cipta yang lain, ada buku, tari, puisi dan lainnya yang belum dibahas.

“Sebagian peserta sangat cerdas, mungkin karena pengalaman dan mereka belajar, tetapi banyak seniman yang belum paham. Jadi alangkah baiknya itu tadi konsolidasi bersama, komunikasi, saling bertukar berinformasi,” jelasnya.

Dikatakan, dengan memiliki hak dan sebagainya tentu akan memberikan keuntungan. Terutama untuk menjadikan hasil karya seniman sebagai aset yang bernilai. “Itu kadang-kadang orang tidak terpikirkan. Contoh musik ada lagu, itu ada royalti yang bisa kita dapatkan, merek itu juga ada. Pokoknya yang harus di daftar segala macamnya,” katanya.

Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Hak Cipta dan Insan Industri, Ahmad Iqbal Taufik menerangkan DJKI merupakan salah satu unit di Kemenkumham. Di mana DJKI sendiri yang menangani bidang hukum terkait perlindungan kekayaan intelektual (KI).

KI sendiri banyak jenisnya, ada hak paten, merek, desain, hak cipta, dan sebagainya. Salah satunya terkait dengan perlindungan hak cipta. “Jika ada yang ingin melindungi atau mencatatkan karyanya bisa di kami, dan sekarang kami juga sudah mempermudah sistem dari manual menjadi online,” ujarnya.

Menurutnya, dengan perubahan sistem tersebut akan menjangkau masyarakat lebih luas lagi untuk merubah mindset mereka. Bahwa karya seni seperti musik, lagu dan lain-lain merupakan suatu hal yang dilindungi.

“Kekayaan Intelektual itu sebagai aset atau investasi sebenarnya, investasi yang mungkin tidak terlihat 1 atau 2 tahun. Tetapi bisa untuk 5 atau 10 tahun yang akan datang menghasilkan sesuatu bagi pihak-pihak yang melakukan hak cipta,” jelasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Pariwisata NTB, Lalu Hasbulwadi menyambut baik adanya kegiatan promosi dan diseminasi hak cipta tahun 2022 ini. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan kemampuan dan pemahaman agar produk-produk ekraf NTB tampil menjadi atraksi yang menarik

“Produk ekonomi kreatif penekanannya pada subsektor ekraf seni lagu. Kami sangat berharap dengan adanya kegiatan ini, (seniman) lebih termotivasi untuk menciptakan lagu, musi yang bisa didaftar melalui Kemenkumham dan untuk mendapatkan royalti di lembaga LMKN,” terangnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer