30.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaDukcapil: Permohonan Dokumen Kependudukan Saat COVID-19 Stabil

Dukcapil: Permohonan Dokumen Kependudukan Saat COVID-19 Stabil

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan permohonan pembuatan dokumen kependudukan di tengah pandemi COVID-19, tetap stabil dengan jumlah kunjungan per hari di atas 50 orang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Chairul Anwar di Mataram, Senin, mengatakan tingkat kunjungan itu rata-rata dari permohonan pembuatan kartu tanda kependudukan (KTP) elektronik.

“Mereka yang datang ke kantor kami, kebanyakan untuk perekaman KTP elektronik terutama bagi warga yang baru masuk usia 17 tahun,” katanya.

Pasalnya, khusus untuk perekaman KTP elektronik tidak dapat dilakukan secara keliling seperti sebelum terjadi pandemi COVID-19, baik melalui sekolah maupun pelayanan di kelurahan.

- Advertisement -

“Karena itulah, pemohon KTP elektronik harus tetap datang ke kantor untuk melakukan perekaman kendati selama pandemi kami membuka layanan dalam jaringan (daring),” katanya.

Chairul mengatakan, dalam memberikan pelayanan, Dukcapil tetap mengedepankan protokol pencegahan COVID-19, dengan menyediakan berbagai fasilitas dan sarana pendukung.

Seperti, tempat cuci tangan, lorong penyemprotan disinfektan, hand sanitizer, penerapan antrean berjarak dan para pemohon diwajibkan menggunakan masker.

“Untuk stok blangko KTP elektronik saat ini aman, bahkan pada akhir Mei 2020 kita sudah mendapat stok 5.000 keping sehingga permohonan KTP elektronik bisa langsung jadi,” ujarnya.

Sementara, untuk pelayanan kependudukan lain seperti penerbitan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga (KK) dan lainnya, bisa dilakukan melalui layanan dalam jaringan (daring).

“Tetapi kalau memang ada yang datang karena tidak bisa mengakses, tetap kami layani namun mereka harus mentaati aturan yang kita tetapkan,” ujarnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer