31.5 C
Mataram
Jumat, 10 Mei 2024
BerandaBerita UtamaDukung Program Unggulan, OPD Pemprov NTB Terima DBHCHT 2022

Dukung Program Unggulan, OPD Pemprov NTB Terima DBHCHT 2022

Mataram (Inside Lombok) – Berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Bantuan itu diberikan pada OPD terkait guna mendukung program unggulan Pemprov NTB.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, M.Si., mengatakan DBHCHT telah disalurkan ke berbagai OPD melalui beberapa program unggulan. Antara lain Program Irigasi Cukup Air Bersih dan Minum untuk Semua milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) NTB. Kemudian, Program Revitalisasi Posyandu oleh Dinas Kesehatan NTB dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) NTB.

“Selain itu, ada Program Koperasi Berprestasi milik Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Zero Waste pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB,” ujar Iswandi, Jumat (4/11).

Selanjutnya, Program Melawan Kemiskinan dari Desa milik Dinas Sosial NTB dan Dinas Perumahan dan Permukiman NTB serta Program Industri Peternakan milik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB.

- Advertisement -

“Ada juga Industri Perkebunan berupa Kawasan Industri Hasil Tembakau milik Dinas Pertanian dan Perkebunan dan Industrialisasi Peralatan dan Mesin Tembakau milik Badan Riset dan Inovasi Daerah NTB,” tandas Iswandi.

Ketentuan terbaru mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan, yaitu empat puluh persen untuk kesehatan, kemudian lima puluh persen untuk Kesejahteraan Masyarakat (termasuk tiga puluh persen peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan dua puluh persen pemberian bantuan) serta sepuluh persen untuk penegakan hukum.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Satpol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (*)

- Advertisement -

Berita Populer