31.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaDukungan Mengalir Bagi Empat Ibu Rumah Tangga dan Bayinya yang Dipenjara

Dukungan Mengalir Bagi Empat Ibu Rumah Tangga dan Bayinya yang Dipenjara

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Penahanan terhadap empat ibu rumah tangga dan bayinya di Lombok Tengah mendapat perhatian dan simpati dari banyak pihak. Gubernur NTB, dr. Zulkieflimansyah mengunjungi empat ibu rumah tangga dan bayinya tersebut, Sabtu (20/2/2021) malam di rumah tahanan (Rutan) Praya.

Dalam unggahannya di media sosial resminya, gubernur mengatakan kalau empat ibu rumah tangga tersebut ditahan karena spontan melempar batu ke arah perusahaan rokok yang ada di desa tersebut.

“Yang mereka anggap mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan anak-anak mereka,”ujarnya. Dia mengatakan, kondisi empat IRT dan bayinya baik-baik saja di dalam rutan.

“Insya Allah Senin mereka akan ditangguhkan penahanannya. Tadinya mau ditangguhkan hari ini, tapi pengadilan tidak bisa memutuskan penangguhan karena hari ini hari libur,”katanya

- Advertisement -

Empat ibu rumah tangga tersebut adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun kurungan penjara atas tuduhan pengerukan.

Sementara itu, puluhan advokat yang tergabung pada Tim Hukum “Nyalakan Keadilan untuk IRT” akan memberikan pendampingan hukum kepada empat IRT yang tengah tersandung masalah hukum tersebut.

Ada sekitar 50 advokat yang ikut bergabung dalam Tim Keadilan untuk IRT tersebut. Itu belum termasuk praktisi, pegiat perempuan, NGO, akademisi dan elemen lainnya.

“Banyak, ada sekitar 50 orang advokat yang sudah menyatakan kesiapan untuk ikut dalam gerakan ini,” ungkap Koordinator Tim Keadilan untuk IRT, Ali Usman Ahim.

Sebagai langkah awal, pihaknya sudah mulai turun melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait untuk mengetahui kronologis kejadian serta duduk persoalan sesungguhnya yang terjadi.

Selain menjenguk empat IRT di Rutan Praya, pihaknya juga sudah menemui pihak keluarga serta melakukan olah TKP di lokasi kejadian kasus dugaan perusakan yang menjadi dasar kasus hukum tersebut.

Nantinya juga ada rencana mengajukan permohonan pra peradilan terkait kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait rencana itu, saat ini tengah diurus.

“Karena ini berkaitan dengan kasus hukum, tentu langkah-langkah yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang ada,” tandasnya.

Dikatakan, ada langkah-langkah restoratif justice yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Tanpa harus melalui proses hukum. Apalagi penyebabnya hanya persoalan sepele.

Anggota tim hukum lain, Apriadi Abdi Negara menegaskan bahwa hukum dibuat untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Bukan malah untuk melanggengkan penindasan.

“Kalau penegakan hukum model seperti ini, jelaslah tidak berkesesuaian dengan tujuan penciptaan hukum itu sendiri,” katanya.

“Ini ada ibu yang anaknya sedang sekarat harus ditahan. Ada juga yang terpaksa harus membawa serta anaknya yang masih balita ikut ke penjara, di mana rasa keadilan dan kemanusiaan itu?,”katanya.

Anggota tim hukum lainnya, Ikhsan Ramdhani menambahkan, berdasarkan hasil investigasi tim, empat IRT tersebut ditahan lantaran dituduh melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke gudang pabrik tembakau, UD Mawar Putra.

Dua di antara IRT itu memiliki anak balita yang usianya sekitar 1 tahun dan 1,5 tahun ikut bersama ibunya berada di sel, karena harus diberikan ASI.

“Setelah kami olah TKP sama sekali tidak kami temukan ada kerusakan, pelapor terlalu mengada-ada dan membual mengenai kerusakan yang timbul akibat perbuatan empat IRT tersebut,” cetusnya.

“Saya tidak habis pikir apa yang menjadi dasar pertimbangan obyektif pihak jaksa sehingga menahan mereka, dan kenapa penyidik seperti memaksakan perkara diproses,” keluhnya.

- Advertisement -

Berita Populer