25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaPemilik Pabrik Akan Cabut Laporan terhadap Empat Ibu Rumah Tangga yang Dipenjara

Pemilik Pabrik Akan Cabut Laporan terhadap Empat Ibu Rumah Tangga yang Dipenjara

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pemilik pabrik tembakau UD Mawar Putra yang ada di dusun Eat Nyiur Desa Wajegeseng Kecamatan Kopang, H. Ahmad Suardi menyatakan akan mencabut laporannya terkait dugaan pengerusakan pabrik miliknya.

Laporan yang dilayangkan Suardi tersebut saat ini telah diproses Aparat Penegak Hukum (APH) dan empat ibu rumah tangga yang diduga melakukan pengerusakan sudah ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Praya. Dua di antaranya ditahan bersama bayinya karena masih membutuhkan Air Susu Ibu (ASI).

“Cabut laporan besok (Senin). Istilahnya langsung damai. Besok saya akan ke Kejaksaan,”kata Suardi kepada wartawan, Minggu (21/2/2021) di lokasi pabrik miliknya.

Pertimbangan untuk mencabut laporan tersebut agar hubungan perusahaan dengan masyarakat di dusun Eat Nyiur membaik untuk kedepannya.

- Advertisement -

Meski di satu sisi kerusakan yang diakibatkan oleh ibu rumah tangga yang dipenjara tidak parah, melainkan hanya seng penutup pabrik yang penyok.

Selain itu, pencabutan laporan tersebut juga bukan tanpa syarat. Namun, empat ibu rumah tangga tersebut harus menandatangi surat perjanjian untuk tidak lagi melakukan pelemparan pabrik.

Penandatangan surat pernyataan itu, harus disaksikan oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

“Pihak-pihak yang mengatakan sesak (karena tembakau) itu harus dilibatkan nama-namanya. Tokoh masyarakat juga semua. Jangan hanya dusun Eat Nyiur,”katanya.

Di satu sisi, sidang perkara kasus ini dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Praya pada Rabu (24/2/2021) ini.

“Tidak masalah kalau pun tetap lanjut (perkara). Yang penting kita sudah cabut (laporan). Mungkin itu akan meringankan,”tandasnya.

Menurut dia, tujuan awal dia melaporkan ibu rumah tangga tersebut ke polisi untuk memberikan shock terapi agar masyarakat tidak lagi melempari pabrik dengan batu.

“Niat saya dari dulu hanya shock terapi sebenarnya itu tujuannya,”katanya.

Karena warga di dusun Eat Nyiur sudah sering melempari pabrik rokok tersebut. Namun selalu diabaikan pihaknya.

Namun, karena sudah merasa jengah, dia akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi. Karena lemparan batu itu telah mengganggu operasional pabrik. Pada hari terjadinya pelemparan, karyawan yang bekerja menjadi takut dan memutuskan untuk pulang.

“Pada hari itu saya mengalami kerugian. Makanya akhirnya waktu itu saya lapor,”ujarnya.

Dia juga mengatakan, kalau seandainya ke empat warga tersebut datang meminta maaf atas pelemparan batu yang dilakukan, kemungkinan akan terbuka jalan damai. Akan tetapi, hingga waktu yang lama, warga tidak kunjung datang.

“Maksud saya kesadaran mereka seperti itu. Waktu itu beberapa bulan kita tunggu,”katanya.

Sementara itu, untuk pabrik rokok yang ada di desa tersebut, rencananya tidak akan lagi digunakan untuk produksi. Hal itu untuk menjawab keluhan warga terkait dugaan polusi yang ditimbulkan oleh pabrik rokok.

“Kalau sudah damai besok tidak ada apa-apa, mungkin ini akan saya jadikan tempat penampungan. Setelah jadi di dus baru di bawa kesini,”ujarnya

Produksi rokok rencananya akan dilakukan di gudang lain kalau sudah ada tempat yang cocok. Sementara pabrik yang ada di desa Wajegeseng hanya sebagai gudang stok tembakau yang sudah siap dipasarkan.

“Tidak ada lagi mengemas di sini. Tidak dicampur-campur. Kalau tempat saya sudah ada, saya siap tidak akan mengemas di sini lagi,”imbuhnya.

Dia juga membantah kalau pabrik rokok miliknya tak berizin. Karena tetap melapor pajak bea cukai. Sementara untuk izin lingkungan, lanjutnya tidak ada karena tidak ada limbah.

- Advertisement -

Berita Populer