26.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaETLE Bakal Dimaksimalkan, Tilang Manual Dilarang

ETLE Bakal Dimaksimalkan, Tilang Manual Dilarang

Mataram (Inside Lombok) – Kapolri mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Artinya, tindak penilangan akan dilakukan dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) alias tilang elektronik.

“Ikuti arahan bapak Kapolri (terkait dengan instruksi larangan tilang manual dan menerapkan ETELE, red),” ujar Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol Djoni Widodo, Senin (24/10).

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022. Instruksi tersebut juga akan diterapkan di NTB, artinya dalam tindak penilangan dilakukan dengan ETLE.

Kendati demikian, untuk penerapan ETLE sendiri baru dilakukan di wilayah Kota Mataram dan hanya ada 5 titik terpasang terpasang kamera ETLE. Di antaranya ada di Simpang Empat BI, Simpang Empat Hotel Aston, Simpang Empat Kantor Golkar, Simpang Empat Seruni Satu, dan Seruni Dua.

- Advertisement -

Penerapan ini dilakukan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas, serta menurunkan angka pelanggaran maupun angka korban kecelakaan lalu lintas. Sedangkan untuk wilayah di luar Kota Mataram masih belum diterapkan.

“Sudah diajukan anggaran pengadaan tahun 2023 untuk ETLE jajaran (di masing-masing kabupaten/kota),” tuturnya. Penerapan ETLE sendiri disebut memberi jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Penerapan ini dilakukan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas, serta menurunkan angka pelanggaran maupun angka korban kecelakaan lalu lintas. “Kalau ada pelanggar cukup ditegur, diingatkan dan edukasi tertib berlalu lintas,” tutur Djoni.

Sementara itu,Kapolri juga meminta anggota Polri untuk melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli. Untuk itu, akan ada pengawasan yang dilakukan jika hal tersebut nantinya.

“Sudah saya buat jukrah (petunjuk dan arahan, Red) ke jajaran tindak lanjut arahan Bapak Kapolri,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer