30.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaIngin Foya-Foya, Kentung Gasak HP Teman Kampung Sendiri

Ingin Foya-Foya, Kentung Gasak HP Teman Kampung Sendiri

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial AA alias Kentung (30) asal Kecamatan Sandubaya harus berurusan dengan polisi. Ia ketahuan mencuri dua buah HP milik teman sekampungnya, yang hasilnya digunakan untuk foya-foya dan mabuk-mabukan jelang tahun baru lalu.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah menerangkan Kentung melancarkan aksinya pada 27 November 2022 lalu, di mana ia mengambil dua buah HP temannya yang tengah dicas di dalam rumah.

“Pelaku ini masuk lewat jendela karena tidak terkunci dan mengambil dua HP yang lagi dicas sama pemiliknya,” ujar Nasrullah, Jumat (27/1). Aksi pencurian itu dilakukan Kentung saat korban sedang tidur. Di mana kondisi jendela yang tidak terkunci memudahkannya masuk ke rumah korban.

“Korban sempat terbangun setelah mendengar suara jendela tertutup sendiri dan melihat ada sapu di bawah jendela. Kemudian mengecek ternyata dua HP yang dicas hilang,” ungkapnya.

- Advertisement -

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sandubaya, kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan identitas pelaku, yakni AA alias Kentung. Dikatakan yang bersangkutan mengetahui adanya HP di dalam kamar tersebut, karena HP yang dicuri merupakan milik teman satu kampungnya.

“HP teman satu kampungnya yang dicuri, jadi dia tahu kalau ada barang yang bisa dicuri di dalam rumah korban,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan Kentung, barang hasil curiannya dijual dengan harga Rp800 ribu. Uangnya kemudian digunakan sebagai bekal merayakan tahun baru. Termasuk membeli minuman keras dan makan-makan.

“Dia mencuri 27 November 2022, selama satu bulan persiapan untuk malam tahun baru. Yaitu miras, narkoba dan pesta pora,” terang Nasrullah.

Kentung pun diamankan petugas pada Kamis (26/1) kemarin dengan barang bukti dua unit HP. Saat ini ia telah ditahan di Polsek Sandubaya dan terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer