28.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaJam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan

Jam Kerja ASN Dikurangi Selama Ramadan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Merujuk Surat Edaran Menpan-RB Nomor 09 Tahun 2021 tentang penetapan jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi para ASN di instansi pemerintahan. Untuk itu, Bupati Lotim mengeluarkan jadwal jam kerja bagi ASN di bulan Ramadan.

Kabag Organisasi Setda Lotim, Mustafa menyampaikan, pengurangan jam kerja ASN tersebut sesuai dengan surat edaran menteri Nomor 9 tahun 2021. Kendati demikian, dengan adanya pengurangan jam kerja di instansi pemerintahan tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Meski ada pengurangan, akan tetapi jam pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang,” katanya kepada awak media, Rabu (14/04/2021).

Selama bulan Ramadan jam kerja tenaga ASN di seluruh instansi di Lombok Timur mengalami pengurangan. Pengurangan tersebut dari yang semula sebanyak 37 jam per minggu, kini dikurangi menjadi 32 jam per minggu.

- Advertisement -

Dikatakannya, selama bulan Ramadan para tenaga pemerintahan mulai bekerja dari jam 08:00 wita hingga 15:45 wita, jadwal tersebut berlaku dari hari Senin hingga hari kamis. Sedangkan untuk hari Jumat mulai pukul 08.00 wita hingga pukul 11.30 wita.

” Semuanya sudah tertuang dalam surat jadwal yang dikeluarkan bupati,”katanya.

Selain itu, dalam jam kerja yang dikeluarkan Bupati Lotim tersebut bahwa ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memiliki jam kerja khusus atau yang sifatnya pelayan umum.

Sementara itu, untuk jam pelayanan terhadap masyarakat, ditegaskan Mustafa tidak mengalami pengurangan hanya saja disesuaikan dengan jam kerja instansi yang terkait.

Dirinya berharap, semua instansi di Lotim, untuk tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, efektifitas kerja di bulan Ramadhan tidak menyebabkan terjadinya perubahan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

- Advertisement -

Berita Populer