24.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaBerita UtamaJambret Anting Anak 8 Tahun, Pria Asal Dasan Tapen Diringkus Polisi

Jambret Anting Anak 8 Tahun, Pria Asal Dasan Tapen Diringkus Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Polres Lombok Barat berhasil mengamankan pelaku penjambretan yang menimpa seorang anak di bawah umur di Desa Dasan Tapen Kecamatan Gerung. Tersangka dilaporkan nekat menarik anting yang dipakai korban hingga telinga korban mengalami luka.

“Peristiwa ini menimpa salah satu anak perempuan yang masih berusia delapan tahun” ungkap Kapolres Lobar, AKBP Wirasto Adi Nugroho, didampingi Kasat Reskrim Polres Lobar, IPTU I Made Dharma Yulia Putra, dalam jumpa pers di Polres Lobar, Kamis (09/12/2021).

Diterangkan, tersangka yang diketahui berasal dari dusun dan desa yang sama dengan korban merupakan residivis kasus serupa. Aksi penjambretan tersebut dilakukan pada Sabtu (4/12) lalu, sekitar pukul 15.30 Wita. Tepatnya di sebuah gang menuju Ponpes NW Al-Mahsun Khidir, Desa Dasan Tapen.

Atas laporan yang diterima, Sat Reskrim Polres Lobar didukung oleh Polsek Gerung langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu 1×24 jam, pelaku inisial MAF (44) berhasil diringkus. pada Minggu (5/12) lalu.

- Advertisement -

“Dua pelaku berhasil diamankan, salah satunya berinisial MAF yang ternyata merupakan residivis,” paparnya. MAF disebutnya telah tiga kali terlibat kasus penjambretan serupa. “Modusnya, pelaku melakukan penjambretan ini dengan cara menarik anting-anting korban. Sehingga mengakibatkan luka pada bagian telinga korban,” ungkap Dharma.

Foto korban dengan kondisi luka yang dinilai cukup parah di bagian telinga pun sempat viral di media sosial. Setelah berhasil menarik anting korban, pelaku kabur menggunakan sepeda motor ke arah Dusun Tenges Enges Desa Dasan Tapen.

Selain MAF, polisi juga berhasil mengamankan seorang penadah anting hasil curian tersebut berinisial SM. Karena setelah berhasil kabur membawa anting hasil curian, MAF pun langsung menjualnya kepada SM.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer