25.5 C
Mataram
Senin, 6 Mei 2024
BerandaBerita UtamaKades dan ASN Langgar Netralitas Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp12...

Kades dan ASN Langgar Netralitas Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda Rp12 Juta

Mataram (Inside Lombok) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) NTB saat ini tengah menangani pelanggaran-pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh kepala desa maupun ASN (Aparatur Sipil Negara) di NTB. Sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 harus netral, jika terbukti melanggar maka akan terancam pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

Penanganan pelanggaran netralitas yang kerap terjadi ini pada kades maupun ASN ini bukanlah barang baru. Bahkan dari pemilu ke pemilu ada saja terjadi pelanggaran. Jika di cek siapa saja pelaku pelanggaran pemilu di 2019 sama semua jabatannya, hanya berbeda orang saja. Para pelanggar ini pun mengetahui siapa yang menangani itu, pastinya akan ditangani Sentra Gakkumdu.

“Kalau kemarin nama kepala desanya A, pada pemilu sekarang ini kepala desanya berganti, tapi jabatan itu masih sama, itu yang terjadi. Kalau terbukti melanggar, iya sampai pengadilan dan terancam 1 tahun (penjara) atau denda Rp 12 juta,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achamd Seth, Selasa (19/12).

Saat ini ada beberapa kasus dugaan pelanggar netralitas yang sedang ditangani pihaknya, seperti di Lombok Barat, Lombok Tengah, Dompu, Bima. Sebagian besar adalah kades dan ASN yang berkampanye, padahal seharusnya mereka menjaga netralitas.

- Advertisement -

“Lombok Tengah 1 kasus, Lombok Barat 1, KLU penanganan administrasi ada 1, Dompu sekarang akan register 1, Bima ada 1 itu yang sedang berproses. Selain itu masih sedang ada dalam catatan kita mengenai keterlibatan mereka itu akan kita publikasi lebih besar lagi mungkin hari rabu atau kamis,” jelasnya.

Selain kasus kades yang tengah ditangani oleh Bawaslu NTB, ada pelanggaran netralitas dari ASN yang juga sedang berproses. Namun untuk proses penindakannya apakah dapat dikualifikasikan sebagai pejabat negara atau tidak.

“Itu sedang ambigu di pasalnya, misalnya apakah jabatan setingkat kepala dinas dapat dikualifikasi sebagai pejabat negara, itu yang saya kira ahli yang akan menjelaskan. Karena dia (ahli) juga akan melihat rujukan hukum dari kualifikasi apakah para kepala dinas itu pejabat negara atau tidak,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer