25.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaKadisdik Kota Mataram: Sekolah Jangan Buat Biaya Seragam Jadi Syarat Pendaftaran

Kadisdik Kota Mataram: Sekolah Jangan Buat Biaya Seragam Jadi Syarat Pendaftaran

Mataram (Inside Lombok) – Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di Kota Mataram sudah mulai dibuka dari tingkat SD hingga SMP. Selama masa pendaftaran, pihak sekolah dilarang meminta biaya seragam kepada calon peserta didik sebagai syarat pendaftaran.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, H. Lalu Fatwir Uzali, Senin (20/6) di Mataram mengatakan, selama masa PPDB kepala sekolah diminta untuk mengikuti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan. Sehingga untuk memastikan pelaksanaan PPDB berjalan lancar, semua elemen harus ikut terlibat melakukan pengawasan.

“Jangan sampai memberikan syarat-syarat lain. Misalkan, kalau tidak ada uang seragam tidak boleh daftar. Jangan sekali-sekali kepala sekolah selama PPDB membicarakan uang seragam,” katanya.

Selain pengawasan, Dinas Pendidikan Kota Mataram juga meminta pendapat terkait pelaksanaan PPDB. Karena pelaksanaan PPDB tahun ini kembali dilakukan seperti biasa setelah dua tahun terkendala Covid-19.

- Advertisement -

“Kita langsung ini. Khususnya SD-SMP. Kalau ada yang online harus melakukan sistem-sistem itu,” ucapnya.

Ia menegaskan selama PPDB berlangsung, pihak sekolah dilarang membahas biaya seragam sekolah. Karena pembayaran seragam sekolah bisa ditindaklanjuti setelah masa pendaftaran selesai dan siswa bersangkutan diterima di sekolah tersebut.

Disdik Kota Mataram juga akan memperhatikan pendaftaran melalui jalur prestasi. Karena biasanya bukti prestasi yang diajukan langsung tingkat nasional. Padahal seharusnya, bukti prestasi yang diajukan harus melalui jenjang paling rendah.

“Terutama yang akan saya lihat itu jalur prestasi. Masyarakat itu sering mengajukan sertifikat tanpa ada penjenjangan,” ucapnya.

Selain jalur prestasi, PPDB afirmasi juga menjadi penekanan Disdik Kota Mataram. Pihak sekolah diminta tidak menerima surat keterangan dari kecamatan dan kelurahan. Karena untuk peserta didik jalur afirmasi hanya dibuktikan melalui keterangan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.

“Kan itu ada dari Kementerian Sosial yang memberi PKH atau kartu-kartu lain,” ucapnya. Disebutkan, kuota yang ditetapkan dalam PPDB melalui jalur-jalur tersebut yaitu afirmasi sebesar 15 persen, prestasi 30 persen, zonasi 50 persen dan perpindahan 5 persen. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer