26.5 C
Mataram
Rabu, 4 Desember 2024
BerandaBerita UtamaKampus di NTB Sunat Beasiswa KIP Mahasiswa, Polda Minta Korban Buat Laporan

Kampus di NTB Sunat Beasiswa KIP Mahasiswa, Polda Minta Korban Buat Laporan

Mataram (Inside Lombok) – Ombudsman RI perwakilan NTB membongkar dugaan pemotongan beasiswa mahasiswa dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terjadi di dua kampus di NTB. Pemotongan tersebut senilai Rp5.756.300.000 dari total keseluruhan mahasiswa yang menerima.

Rinciannya, Rp3.877.800.000 uang beasiswa dipotong dari 411 orang mahasiswa di salah satu kampus swasta di Lombok Tengah, Rp1.878.500.000 dipotong dari 255 orang mahasiswa di salah satu kampus swasta di Mataram.

“Berhubungan dengan dugaan pemotongan KIP, harapannya mahasiswa melaporkan dulu. Karena laporan itu ada bentuknya tiga, pertama pengaduan, LPA temuan polisi, dan laporan dari masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu (31/5).

Jika sudah ada laporan atau pengaduan tersebut, maka aparat penegak hukum (APH) bisa melakukan kegiatan pengumpulan bukti dan informasi terkait dengan dugaan pemotongan beasiswa mahasiswa. Itu merupakan langkah pertama, sehingga bisa dilaksanakan gelar kecil, apakah dugaan tersebut termasuk tindak pidana atau tidak.

“Jadi teman-teman tidak perlu takut bahwa ini bukan tindak pidana dan sebagainya. Silahkan melaksanakan pengaduan, membawa bukti dan data. Sehingga bisa diolah apakah memang di dalam pengolahan data dan informasi tersebut ada dugaan tindak pidana atau tidak, harus dibuktikan,” jelasnya.

Sampai dengan saat ini dari Polda NTB belum menerima laporan terkait kasus pemotongan beasiswa KIP itu. Bahkan belum diketahui apakah laporannya masuk ke ranah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) atau Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Belum dapat informasi dari satker (satuan kerja) tersebut. Masih menunggu, ayo silahkan diadukan dulu sehingga bisa dipercepat prosesnya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, penyelenggaraan program beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10/2022. Salah satu ketentuan dalam peraturan itu adalah perguruan tinggi dilarang memungut tambahan biaya apapun terkait operasional pendidikan penerima program KIP yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Selain itu, peraturan tersebut juga merincikan beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer