25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaKasus Korupsi Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Babakan Rugikan Negara Rp690 Juta

Kasus Korupsi Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Babakan Rugikan Negara Rp690 Juta

Mataram (Inside Lombok) – Mantan kepala puskesmas dan bendahara Puskesmas Babakan yang tersandung dugaan kasus tindak pidana korupsi dana kapitasi pada 2017-2019 sudah ditahan Polres Mataram. Berkas perkara kasus itu pun telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri, sehingga pihak kepolisian tinggal melengkapi berkas perkara lainnya untuk naik ke tahap 2.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa menerangkan dari audit dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di Puskesmas Babakan itu muncul hitungan kerugian negara sekitar Rp690.493.304.

“Berkas perkara ini sementara sudah di Kejaksaan Negeri Mataram. Jadi sudah tahap satu, semoga berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera melaksanakan tahap dua ataupun penyerahan tersangka dan barang bukti (ke Kejaksaan, Red),” ungkap Mustofa, Selasa (27/9).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut sudah berproses sejak Desember 2021. Di mana penyidik melakukan serangkaian kegiatan yang dimulai dari pemeriksaan para saksi, baik itu para ASN maupun pihak ketiga yang dilibatkan dalam membuat pertanggung jawaban transaksi atau dokumen.

- Advertisement -

“Total ada 108 (orang, Red) yang kita ambil keterangan, termasuk juga ada ahli kita libatkan dalam penanganan perkara ini,” tuturnya. Setelah proses penyidikan berjalan, pihaknya juga melihatkan ahli dari BPKP untuk menghitung berapa potensi kerugian negara.

“Bahwa dari Rp3,6 miliar anggaran dari tahun 2017, 2018, 2019 ada potensi kerugian negara sebesar Rp690 juta-an, yang mana kerugian tersebut terjadi karena penyalahgunaan wewenang di sana,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan adalah pertanggungjawaban fiktif atau pun mark up. Karena beberapa pihak ketiga yang terlibat saat dicek langsung ke lokasi menyatakan bahwa tanda tangan dan stempel yang tertera di kwitansi bukan milik mereka.

“Kepada tersangka RH dan WY salah satu berperan sebagai kepala puskesmas dan satunya lagi sebagai bendahara puskesmas. RH dan WY sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan di polres Mataram dengan dugaan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi ini pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat terkait pemotongan anggaran di puskesmas tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa laporan tersebut benar adanya.

“Kami dari penyidik fokus terhadap kasus 2017-2019 tersebut. Kalau nanti dari proses penyidikan pemeriksaan ada petunjuk, ada yang mengarah ke orang lain atau instansi lain, nanti kita kaji lagi. Sementara kita fokus yang disidik oleh penyidik,” pungkasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer