22.5 C
Mataram
Selasa, 21 Mei 2024
BerandaBerita UtamaKasus Pelecehan Seksual Anak, Oknum LSM di Loteng Justru Ingin Bebaskan Pelaku

Kasus Pelecehan Seksual Anak, Oknum LSM di Loteng Justru Ingin Bebaskan Pelaku

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Herlambang Surya Arfai mengatakan saat ini pihaknya sedang menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak. Proses kasus tersebut sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Namun, proses persidangan ini ternyata tidak berlangsung mulus lantaran ada intervensi dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang justru ingin membebaskan terdakwa pelaku pelecehan seksual tersebut.

“Oknum LSM pernah datang ke kantor. Mereka mengancam tidak akan menghadirkan saksi dan korban di persidangan,” ungkap Herlambang.

Ancaman tersebut disebutnya sudah menghambat proses persidangan. Karena selama empat kali persidangan, sejauh ini hanya satu orang saksi yang sudah hadir. Sedangkan korban dan orang tuanya tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan. Pihaknya menduga hal ini terjadi karena oknum LSM melakukan intervensi.

- Advertisement -

Oknum LSM yang ikut campur sejak awal proses persidangan diduga telah menemui orang tua dari terdakwa pelaku kasus ini dan dijanjikan terdakwa bisa dibebaskan dari jerat hukum. “Meskipun sudah ada perdamaian dan ganti rugi, tetap anak itu harus dilindungi karena ini aduan yang tidak bisa dicabut serta merta,” tegasnya.

Adapun kasus pelecehan seksual terhadap anak ini terjadi pada awal Desember 2021 lalu. Peristiwa itu terjadi di salah satu kos-kosan yang ada di Kecamatan Praya. Di mana, pelakunya ada dua orang yakni TS (31) dan MP (21). Sedangkan korban yakni seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

“Pelecehan seksual itu terjadi karena anak perempuan itu dibujuk dan dirayu. Korban juga diiming-imingi sejumlah uang,” terangnya.

Kedua terdakwa dikenakan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Herlambang menegaskan perkara pelecehan terhadap anak ini akan terus menjadi prioritas pihaknya. Sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

“Anak harus dilindungi. Perkara anak menjadi konsentrasi khusus dari pemerintah maupun Kejaksaan Agung,” cetusnya. Sejauh ini pihaknya sudah menangani delapan kasus kekerasan terhadap anak. Pihaknya pun berharap kepada masyarakat jika menemukan kasus serupa jangan takut melaporkan ke pihak berwajib. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer