29.5 C
Mataram
Selasa, 23 April 2024
BerandaBerita UtamaKawasan Industri Hasil Tembakau Ditarget Rampung Desember 2022

Kawasan Industri Hasil Tembakau Ditarget Rampung Desember 2022

Mataram (Inside Lombok) – Pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang direncanakan sejak 2020 diharapkan rampung pada Desember 2022 mendatang. Mengingat NTB untuk produksi tembakau cukup banyak. Namun beberapa di antaranya masih terbilang industri kecil atau rumahan.

“Sesuai rencana, sehingga 17 Desember yang akan datang menjadi kado terindah 4 tahun Pemerintahan Zul-Rohmi,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Fathul Gani, Jumat (23/9).

Pemprov NTB saat ini sudah tanda tangan kontrak untuk pengerjaan KIHT, dengan target pengerjaannya selama 100 hari kerja dan bisa berjalan dengan baik. Lokasi KIHT ini berada di eks Pasar Paok Motong, Kabupaten Lombok Timur.

Kendati proses pengerjaannya sedikit lebih lama, karena adanya kendala terkait masalah posisi ruislag antara Pemprov dengan Pemkab Lotim. “Tapi saat ini pihak PPK telah berkoordinasi dengan pihak pemenang. Sehingga itu bisa menjamin dan memastikan pengerjaan proyeknya sudah bisa dilaksanakan pembangunannya,” terang Gani.

- Advertisement -

Pembangunan KIHT bukanlah kawasan seperti dibayangkan, yaitu pabrik yang kebanyakan mengeluarkan asap. Tetapi ada proses pelintingan rokok di dalamnya. Sehingga produk yang dihasilkan pun berupa rokok lenting yang terjamin legalitasnya.

Diakui Gani, selama ini tidak sedikit rokok yang tersebar di pasaran adalah rokok ilegal. Terutama karena mereka kesulitan mendapatkan cukainya.

“Melalui pembangunan KIHT ada semacam kemudahan yang didapat para petani. Di mana mereka tidak mesti langsung bayar cukai. Tetapi petani diberikan rentang waktu 3 bulan. Artinya barang terjual dulu, setelahnya biaya cukai dibayar,” jelasnya.

Sebagai salah satu proyek strategis, tentunya dalam proses pengerjaan diperlukan pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) serta kejaksaan di NTB. Bahkan pihaknya telah meminta kepada tim pendampingan dari kejaksaan untuk melakukan pengawasan.

“Anggaranya Rp28 miliar lebih sekian, tapi pemenangnya (tender, Red) berani Rp24 miliar, jadi anggarannya Rp24 miliar. Fasilitas yang dibangun adalah kawasan untuk pengolahan hasil tembakau tidak ada fasilitas lain,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer