25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaKepala DPMD Loteng Jadi Saksi Kasus Korupsi RSUD Praya

Kepala DPMD Loteng Jadi Saksi Kasus Korupsi RSUD Praya

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah (Loteng), Zainal Mustakim dimintai keterangan pihak berwajib sebagai saksi kasus korupsi yang terjadi di RSUD Praya. Pasalnya, ia juga pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit tersebut pada masa jabatan 2017- 2020.

“Kalau kita kan normatif saja, sebagai dewan pengawas kita tidak berbicara dana taktis. Normatif aja,” katanya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Dikatakan Zainal, sebagai dewan pengawas pihaknya tetap melakukan pembinaan, pengawasan dan melaksanakan tugas dengan menggelar rapat-rapat dan pengelolaan. Termasuk memberikan laporan kepada pimpinan terkait pelayanan di RSUD Praya.

Ia menjelaskan, terkait penerimaan honor dari BLUD pihaknya menegaskan telah resmi karena ada Surat Keputusan (SK). “Karena ada SK, jadi memang sah. Karena di SK itu ada kewajiban melaksanakan tugas, berdasarkan SK kita bekerja” ujarnya.

- Advertisement -

Zaenal mengaku dirinya tidak tahu menahu mengenai masalah dana taktis. Ia juga menegaskan bahwa bukan bagian dari tugasnya sebagai dewan pengawas.

“Itu kan di luar normatif, kita kan berjalan di luar normatif sehingga kita tidak masuk ke situ (dana taktis, Red). Kan dalam pengelolaan rumah sakit itu ada proses perencanaan dan pelaksanaan,” tegasnya.

Di sisi lain ia mengaku telah dipanggil oleh pihak kejaksaan sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi dana BLUD yang telah menyeret tiga orang pejabat di RSUD Praya Loteng. “Iya sudah kita dipanggil sebagai saksi, kalau tidak salah sekali dulu,” pungkasnya.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi dana taktis BLUD RSUD Praya Kejaksaan Negeri Loteng telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, dr. Muzakir Langkir sebagi Dirktur, AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BP selaku Bendahara RSUD Praya. Bahkan Muzakir Langkir ikut menyeret nama Bupati Pathul Bahri dan Wakil Bupati HM Nursiah sebagai pihak yang ikut menikmati aliran dana tersebut. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer