27.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaKecanduan Judi Online, Pemuda Asal Sandubaya Nekat Curi 9 Slop Rokok

Kecanduan Judi Online, Pemuda Asal Sandubaya Nekat Curi 9 Slop Rokok

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pemuda inisial WI (22) asal Sandubaya, Mataram terpaksa diamankan polisi. Ia kedapatan mencuri 9 slop rokok yang tergantung di sebuah motor di Pasar Mandalika. Menurut pengakuannya, pemuda itu melakukan pencurian lantaran kecanduan judi online.

“WI ini sudah 3 kali mencuri. Sebelumnya curi anggur satu keranjang. Hasil curian dibuat main judi online,” ujar Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah, Senin (24/10).

Diterangkan, aksi pencurian 9 slop rokok itu terjadi pada 11 Oktober lalu, saat korban tengah memarkirkan kendaraannya di depan salah satu toko di Pasar Mandalika. Korban pun meninggalkan 9 slop rokok senilai Rp1,8 juta itu yang dibelinya itu tergantung di sepeda motor.

Korban pun sempat mengejar WI. Namun korban kehilangan jejak pelaku, sehingga melaporkan pencurian itu ke anggota polisi di Polsek Sandubaya yang kemudian melakukan penyelidikan. Setelah didapati identitas pelaku, maka dilakukan penangkapan di rumah pelaku.

- Advertisement -

“Alhamdulillah orang tuanya kooperatif, dan orang tuanya yang bantu kami (untuk menangkap pelaku, Red),” jelas Nasrullah.

Dikatakan, beberapa aksi pencurian yang telah dilakukan WI tergolong mencuri kesempatan dalam kesempitan. Antara lain sekeranjang anggur dan sekarang rokok yang tergantung di sepeda motor korban. Hasil pencurian pun ada yang digunakan untuk membayar kos-kosan, membeli sabu hingga judi online.

“Iya, sepertinya (kecanduan judi online, Red) karena kita lihat penyidikan tadi tersangka ini banyak kalahnya. Namanya judi ada kalah dan menang,” ungkap Nasrullah.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan 1 slop rokok. Karena sisanya sudah dijual oleh pelaku kepada warung yang ada di depan rumahnya seharga Rp150 ribu. Kendati, lantaran nilai curian masih terbilang tidak banyak, pihaknya mengarahkan penanganan hukum kasus tersebut agar dilakukan dengan restorative justice (RJ). (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer