30.5 C
Mataram
Selasa, 23 April 2024
BerandaBerita UtamaKembali Berulah, Residivis Gasak Rumah Warga dengan Modus Bertamu

Kembali Berulah, Residivis Gasak Rumah Warga dengan Modus Bertamu

Mataram (Inside Lombok) – Satreskrim Polresta Mataram kembali menangkap MT alias Panca (36) karena berulah melakukan tindak pidana pencurian. Sebelumnya MT yang merupakan residivis asal Ampenan, Kota Mataram pernah menjalani kurungan penjara sebanyak dua kali.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, MT menjalankan aksinya dengan modus mengucapkan salam ke rumah target untuk memastikan rumah tersebut ada penghuninya atau tidak.

“Sebelum masuk rumah, maling ini ucapkan salam terlebih dahulu, jika ada penghuninya dia akan langsung pergi, namun jika tidak ada penghuninya maling ini akan masuk ke rumah tersebut dan menggasak isi rumah, ujar Kadek, Rabu (19/5/2021).

Kadek menjelaskan, modus baru maling masuk rumah warga dengan mengucapkan salam ini diketahui dari rekaman kamera CCTV yang dipasang oleh korban. MT menjalankan aksinya pada Sabtu (10/5/2021) lalu di salah satu rumah di Perumahan Alam Asri III, Kota Mataram. Kebetulan saat itu rumah yang ditarget pelaku dalam keadaan sepi. Pelaku pun langsung mencuri barang berharga korban.

- Advertisement -

“Barang yang berhasil dicuri berupa satu unit Playstation 4 dan satu Laptop 14 inch. Barang tersebut berada di dalam kamar korban. Dari balik jendela, dia ambil barang korban dengan menggunakan sapu kemudian barang tersebut dia masukkan ke dalam tas plastik dan bergegas pergi,” terang Kadek.

Berbekal laporan dan bukti rekaman CCTV korban, polisi kemudian langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut, MT berhasil dibekuk Tim Puma Polresta Mataram berhasil menangkap MT pada Selasa (18/5/2021) kemarin ketika sedang asyik nongkrong di salah satu rumah warga di Sedau, Lombok Barat.

“Pelaku dan barang bukti kini kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, MT harus kembali mendekam di penjara untuk yang ketiga kalinya. Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer