27.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaBerita UtamaKemenag NTB Ingatkan Caleg Tidak Kampanye di Tempat Ibadah

Kemenag NTB Ingatkan Caleg Tidak Kampanye di Tempat Ibadah

Mataram (Inside Lombok) – Peserta pemilu 2024 dan partai politik (parpol) diminta tidak melakukan kampanye politik di tempat ibadah maupun di pondok pesantren (ponpes). Untuk para pengurus tempat ibadah, harus menjaga kesucian rumah ibadah dari ajang politik praktis sehingga tidak menimbulkan tindakan intoleran.

Hal ini penting untuk dipatuhi agar tempat ibadah dan lembaga pendidikan seperti ponpes dan lainnya steril dari politik praktis. “Tempat ibadah dan popes dipastikan bebas dari politik, kami juga bekerja sama dengan Bawaslu NTB agar tempat ibadah dan ponpes tidak digunakan untuk kegiatan politik oleh partai politik dan peserta pemilu,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB, Zamroni Aziz, Kamis (3/8).

Dalam kerja sama dilakukan pihaknya dengan Bawaslu NTB memiliki instrument masing-masing. Di mana Bawaslu NTB mempunyai instrumen hingga tingkat desa untuk mengimbau agar tidak ada kampanye di tempat ibadah. Sedangkan dari Kemenag NTB juga punya instrumen yakni Kepala Kantor Kemenag di kabupaten/kota memiliki KUA di semua kecamatan serta ada penyuluh agama di setiap desa.

“Saya kira bisa berjalan bersama dalam menyampaikan hal yang sama. Kami punya komitmen yang kuat agar pemilu serentak yang berkualitas,” tuturnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, aturan dan regulasi yang ada harus dipatuhi oleh partai politik dan peserta pemilu. Larangan berkampanye di tempat ibadah dan ponpes adalah aturan yang telah ditetapkan sehingga itu harus dipatuhi. “Tentunya kita berharap supaya lembaga pendidikan dan tempat ibadah tidak digunakan untuk kampanye partai politik tertentu supaya menghindari konflik-konflik interes didalam masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, meskipun tempat ibadah maupun ponpes dilarang dijadikan tempat berkampanye politik praktis, tetapi dipersilahkan menggunakan tempat ibadah dan ponpes sebagai wadah untuk melakukan sosialisasi politik. Dalam hal ini boleh dijadikan tempat bagi petugas pemilu untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya atau memberikan sosialisasi tentang tata cara pelaksanaan pemilu.

Sebagai informasi, sesuai regulasi KPU, masa kampanye akan dilakukan selama 75 hari dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Ini juga berlaku bagi bakal calon eksekutif dan legislatif. Dengan demikian para bakal calon sebelum ditetapkan sebagai calon wajib mematuhi regulasi tersebut. Apalagi belum masuk tahapan masa kampanye sehingga perlu menghindari kampanye terselubung atau disebut curi start. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer