26.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaKerusakan Hutan Disinyalir Penyebab Banjir di Kuta

Kerusakan Hutan Disinyalir Penyebab Banjir di Kuta

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kerusakan hutan disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir yang terjadi di desa Kuta kecamatan Pujut Lombok Tengah pada Sabtu (31/1/2021) lalu.

Kepala Bidang Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah, H. Lalu Muhammadun, Selasa (2/2/2021) mengatakan, sejumlah kawasan hutan lindung di sekitar desa Kuta yang juga menjadi lokasi pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika sudah gundul dan beralih fungsi.

“Karena tidak ada hutan. Hutan jagung baru ada, bukan hutan lindung”,imbuhnya.

Salah satu contoh adalah bukit-bukit yang ada di sepanjang jalan raya menuju Desa Kuta. Kondisi bukit yang merupakan hutan lindung tersebut saat ini sudah gundul ditanami jagung.

- Advertisement -

“Bukit yang ada di samping jalan ke Kuta itu kan hutan lindung itu. Sekarang di sana tidak ada kayu,”kata Muhammadun.

Kawasan hutan yang masih aman di sekitar sana hanya hutan yang berada di Montong Gong, yakni hutan yang berada di samping proyek jembatan yang sedang dibangun.

Pasalnya, kawasan hutan itu dianggap sebagai hutan adat sehingga tidak berani dialihfungsikan.

“Itu baru hutan. Kalau yang lain sudah jadi lahan jagung,”katanya.

Dia menambahkan, banjir di desa Kuta sejatinya sudah sering terjadi. Hanya saja, dulunya air banjir cepat surut dalam beberapa jam.

Sementara banjir yang terjadi belum lama ini intensitasnya cukup lama. Ratusan warga terdampak dan dievakuasi ke beberapa titik yang lebih aman. Selain itu, beberapa fasilitas mengalami kerusakan.

“Banjir yang masuk itu bukan lagi air melainkan sudah bercampur dengan lumpur. Kenapa? Karena tidak ada hutan,”katanya.

Lebih lanjut, jelas Muhammadun, pihaknya tidak bisa melakukan pengelolaan dan pengawasan hutan lindung karena kewenangan masalah kehutanan ini sudah beralih ke provinsi.

“Wilayah desa Kuta ini kan dikelilingi oleh hutan lindung. Kami tidak bisa melarang orang untuk menggunakan hutan lindung karena ada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH),”katanya.

Saat kewenangan masalah kehutanan ini masih ada di Lombok Tengah pun memang hutan sudah mengalami kerusakan. Namun kondisi kerusakannya saat ini sudah tambah parah.

“Saya berani ngomong begini walaupun provinsi keberatan. Tapi itu memang fakta di lapangan,”ujarnya.

“Kami tidak sampaikan ke provinsi masalah ini karena dia pasti lebih tau. Kan ada KPH nya di Pujut,”katanya lagi.

- Advertisement -

Berita Populer