31.5 C
Mataram
Jumat, 3 Mei 2024
BerandaBerita UtamaMasalah Parkir Mandalika, Dishub Loteng: Itu Kewenangan ITDC

Masalah Parkir Mandalika, Dishub Loteng: Itu Kewenangan ITDC

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kisruh mengenai pengelolaan parkir ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika memasuki babak baru. Kawasan tersebut merupakan aset milik Tourism Development Corporation (ITDC).

Kepala Dinas Perhubungan Lombok Tengah, Supardi mengatakan persoalan parkir itu sulit ditangani pihaknya karena lokasi yang menjadi bagian aset milik ITDC. Sehingga ITDC lah yang memiliki kewenangan untuk mengatur.

“Kita sudah beberapa kali ke ITDC, dan mereka akan membuat central sebanyak enam di sana,” katanya saat dikonfirmasi belum lama ini.

Dijelaskan Supardi, lokasi parkir di Kawasan Mandalika memang ilegal. Namun itu juga merupakan aset ITDC, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan.

- Advertisement -

“Kita sudah minta kepada ITDC untuk menertibkan itu,” ujarnya. Dikatakan, pihaknya telah mendapatkan data jumlah lokasi parkir dan juru parkir di KEK Mandalika. “Kami sudah punya datanya itu, kan sebanyak 17 titik itu dengan 67 orang juru parkir di luar gerupuk, di sana ada sekitar 20 orang juru parkir,” sambung Supardi.

Ditegaskan, melihat situasi itu pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada juru parkir. Namun itu tergantung dari pemilik lahan tersebut. “Sebenarnya kami sudah turun dan lakukan sosialisasi tapi bagaimana pemilik tanah ini mau diapakan ini sehingga mereka bangun lokasi parkir itu,” imbuhnya.

Dipertanyakan mengenai aliran dana hasil parkir tersebut, Supardi justru menyarankan untuk bertanya langsung kepada juru parkir. “Kalau hasilnya saya tidak tahu, silahkan tanyakan kepada juru parkirnya pasti dikasi tahu. Nah pasti ketahuan,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer