27.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaMasyarakat Tolak Pengelolaan Hutan Ilegal di Desa Karang Sidemen

Masyarakat Tolak Pengelolaan Hutan Ilegal di Desa Karang Sidemen

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seratusan warga Desa Karang Sidemen, Batukliang Utara, Lombok Tengah (Loteng) melakukan aksi di kantor desa setempat. Mereka meminta kejelasan terkait pengelolaan lahan bekas lahan hak guna usaha (HGU).

Sebagai bentuk protes, massa aksi juga membakar ban bekas di depan kantor desa dan membentangkan spanduk yang bertuliskan “Tolak Pengelola Hutan Ilegal”. Lahan yang dipersoalkan sendiri sebelumnya dikelola oleh PT. Tresno Kenangan Kebun Kopi yang telah berakhir pada tahun 1980 silam.

Salah satu perwakilan massa aksi, Dani Nauval mengatakan pengelolaan lahan bekas HGU itu telah lama dikelola oleh masyarakat. Namun dalam perjalanannya justru tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

“Bekas lahan HGU itu telah lama dikelola oleh masyarakat. Namun dalam perjalanannya tidak sesuai dengan kesepakatan seperti di awal,” katanya, Kamis (2/2/2023).

- Advertisement -

Menurutnya, lahan bekas HGU itu bahkan diduga sebagian besar dikelola dan dikuasai oleh para mantan pejabat dan masyarakat dengan penghasilan ekonomi menengah ke atas. Sehingga masyarakat tidak bisa mengelola.

“Kesepakatan lama oleh pemimpin kami terdahulu supaya lahan HGU ini dikelola oleh masyarakat sekitar untuk kemakmuran bersama,” ujarnya.

Massa aksi juga meminta untuk memperjelas izin dan pengelolaan lahan tersebut karena sebelumnya telah dikelola oleh PT. Tresno Kenangan Kebun Kopi.

“Kita minta diperjelas izin lahan bekas HGU ini untuk siapa kemudian perjelas bagaimana pengelolaanya dan persetujuan dari pemerintah yang memiliki kewenangan dalam hal ini,” imbuhnya.

Bahkan massa aksi mengungkapkan bahwa sekelompok masyarakat yang mengelola yang belum jelas izinnya terindikasi memperjual belikan dengan bahasa ganti rugi kepada pihak luar.

“Padahal dalam pengelolaan tidak memiliki izin hanya kesepakatan sendiri ini dijual atas nama ganti rugi ke pihak luar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karang Sidemen, Yuda Praya Cindrabudi mengatakan pihaknya sebagai pemerintah desa tidak memiliki kewenangan apapun untuk membagi lahan bekas HGU tersebut.

“Saya tidak memiliki kewenangan untuk membagi lahan HGU itu kepada Masyarakat,” ujarnya. (fhr)

Ia menegaskan, akan memfasilitasi massa aksi untuk melakukan pertemuan dengan pengelola HGU tersebut. Sehingga masyarakat tidak menganggap bahwa pihaknya yang memiliki kewenangan.

“Mohon kepada masyarakat Jagan menganggap kami di Pemerintah desa yang memiliki kewenangan untuk membagi, kami akan memfasilitasi masyarakat untuk berdialog dengan pengelola saja,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer