26.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaMengangkut 1 Ton BBM Subsidi Ilegal, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Mengangkut 1 Ton BBM Subsidi Ilegal, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Dua pelaku pengangkutan BBM Ilegal yang berinisial ABD (49) dan EM (34) berhasil diamankan Tim Opsnal Subdit 4 Ditreskrimsus Polda NTB pada Rabu (5/12/2018) sekitar pukul 11.30 WITA. Kedua pelaku tertangkap di SPBU 548302 Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.

Kasubdit IV AKBP Darsono Setyo Adjie, S.I.K, S.H, menjelaskan pelaku ABD dan EM diketahui telah melakukan pembelian dan pengangkutan BBM solar bersubsidi sebanyak 1000 liter atau 1 ton dalam 30 jerigen berukuran 30 liter.

“Jadi dia sudah dua kali ini melakukan pengambilan di SPBU wilayah Kopang alasannya untuk memenuhi orang yang omprong (mengoven) tembakau dan dijual kembali,” jelas Darsono, Kamis (6/12/2018).

Saat itu, ABD yang merupakan seorang sopir dan MH sebagai kenek sekaligus saudara dari sopir, diperintahkan oleh EM selaku pemodalnya untuk membeli BBM solar subsidi. Ia juga menyuruh kedua sopir dan kenek tersebut untuk menemui seseorang bernama SM.

- Advertisement -

Setelah bertemu, kedua sopir dan kenek tersebut langsung memindahkan BBM solar subsidi tersebut ke mobil box yang dibawa SM. Kemudian ia kirim ke beberapa lokasi penggunaan alat berat.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 30 jerigen dengan total BBM sebanyak kurang lebih 1000 liter, mobil Carry Pick Up yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut beserta STNK dan kunci mobil.

“Dari proses pengamanan ini, barang bukti kita bawa ke ditreskrimsus untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Mengenai pihak dari Pertamina, Darsono mengatakan akan mencari tahu apakah keterangan berasal dari tersangka MH, ABD atau EM kepada SPBU dan juga mengenai proses pelaku dapat membeli dalam jumlah sekian.

“Untuk sementara, Pertamina (kita) masih melakukan pendalaman lagi, kita lakukan pemanggilan untuk tau apa motif dari SPBU,” ujar Darsono.

Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Jo Pasal 55 KUHP UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas atas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi pemerintah. (IL4)

- Advertisement -

Berita Populer