26.5 C
Mataram
Selasa, 7 Mei 2024
BerandaBerita UtamaMiliki 120 Botol Tuak, Penjual Miras Dijatuhi Denda Rp2 Juta

Miliki 120 Botol Tuak, Penjual Miras Dijatuhi Denda Rp2 Juta

Lombok Timur (Inside Lombok) – Salah seorang terduga penjual miras di Lotim berhasil diamankan Satpol PP Lotim beserta tuak sebanyak 120 botol. Al hasil terduga pelaku dijatuhi hukum denda Rp2 juta atau kurungan selama satu bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Selong.

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Lotim, Sunrianto mengatakan tersangka penjual miras tersebut berhasil diamankan setelah melalui aksi kejar-kejaran dengan Satpol PP Lotim, dikarenakan diketahui membawa miras tradisional berupa tuak dari Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

“Kita sempat saling kejar dengan tersangka yang menggunakan mobil di jalan Wilayah Terara,” katanya, Sabtu (18/12).

Kejar-kejaran pun terhenti ketika tersangka menabrak teras rumah warga, kemudian berhasil diamankan oleh Satpol PP Lotim beserta barang bukti (BB) miras sejumlah 120 botol isian 1,5 liter.

- Advertisement -

“Tersangka sudah kita amankan tiga minggu lalu, tapi karena banyak agenda makanya kita baru bisa laksanakan persidangan kemarin,” jelasnya.

Adapun akibat perbuatannya tersebut, tersangka terbukti melanggar Pasal 2 Perda Nomor 8 Tahun 2002, tentang Larangan Memproduksi, Menjual dan Meminum-minuman Keras. Tersangka pun dijatuhi hukuman denda Rp2 juta atau denda kurungan satu bulan oleh PN Selong. (den)

- Advertisement -

Berita Populer