24.5 C
Mataram
Kamis, 2 Mei 2024
BerandaBerita UtamaMotif Pelaku Pencuri Kabel PJU Bypass BIL-Mandalika, Mengaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Motif Pelaku Pencuri Kabel PJU Bypass BIL-Mandalika, Mengaku untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Polres Lombok Tengah (Loteng) menangkap enam orang yang diduga komplotan pelaku pencuri kabel penerang jalan umum (PJU) di bypass BIL-Mandalika. Kasus itu terungkap saat Tim Resmob Polres Loteng bersama Unit Reskrim Polsek Pujut melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku yang hendak melancarkan aksinya pada 18 Juli kemarin.

Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Hizkia Siagian mengatakan pelaku dalam pencurian kabel PJU itu berjumlah lima orang. Antara lain berasal dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat. Kemudian ditangkap juga seorang penadah yang berasal dari Lombok Tengah.

“Setelah kami melakukan pengembangan terhadap pelaku yang ditangkap, terungkap dua orang pelaku (lainnya) dan satu penadah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).

Para pelaku di antaranya inisial IGPP (25) asal Kelurahan Cakranegara Selatan, Kota Mataram; EH (20) asal Desa Buwun Sejati, Narmada, Lombok Barat; IA (40) asal Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram yang ditangkap lebih dulu saat hendak beraksi. Setelah dilakukan pengembangan, diamankan juga pelaku lainnya inisial IB (33) asal Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram dan ARH (33) asal Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

- Advertisement -

“Kalau penadahnya inisial K alias gondrong (38) asal Desa Penujak, Praya Barat, Loteng. Penadah ini biasa jual ke Mataram,” jelasnya.

Sebelumnya, diketahui kabel PJU bypass BIL-Mandalika telah hilang beberapa kali. “Iya itu kan hilang tiga kali, mereka saja pelakunya. Pada Kilometer yang kemarin viral itu juga mereka pelakunya,” tegas Hizkia.

Menurutnya, motif para pelaku ini tidak lain adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pihaknya tidak menemukan motif lain misalnya untuk tidak melihat kemajuan daerah. “Itu pure (murni) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Padahal itu (kabel, Red) harganya murah, Rp80 ribu per kilogram (kg) dijual,” terangnya.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa buah gergaji besi, satu buah cater, empat buah karung beras ukuran 50 kg, dan dua unit sepeda motor, satu buah tas untuk membawa hasil curian, sisa pembakaran kabel PJU Bypass, setengah karung kabel tembaga lampu PJU seberat 32 kg.

Saat ini para pelaku dan penadah serta barang bukti telah diamankan di Polres Loteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Para pelaku pencuri kabel dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara untuk penadah Inisial I alias Gondrong diancam empat tahun,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer