26.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaNTB Belum Terima Jatah Migor Curah Kemasan Rp14 Ribu

NTB Belum Terima Jatah Migor Curah Kemasan Rp14 Ribu

Mataram (Inside Lombok) – Minyak goreng (migor) curah dalam kesamaan sederhana resmi disalurkan pada 6 Juli 2022 kemarin. Dengan merek dagang “Minyakita” dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), produk ini dijual dengan harga Rp14 ribu per liternya. Beberapa daerah sudah menerima migor curah tersebut. Sayangnya NTB sampai saat ini belum kebagian jatah.

Peluncuran migor curah dengan kemasan ini dicanangkan mempermudah distribusi, sehingga Minyakita dapat ditemukan di manapun. Sementara penyaluran ke NTB sampai dengan saat ini masih dikoordinasikan.

“Kami masih perlu koordinasi lagi dengan Kemendag tentang penyaluran Minyakita ke seluruh provinsi, termasuk ke NTB,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Dinas Perdagangan (Disdag) NTB, Endang Sri Wahyuni, Kamis (7/7).

Berdasarkan data sebaran titik penjualan migor di seluruh kabupaten/kota di NTB, tercatat sebanyak 82 toko telah menjual migor seharga Rp14 ribu . Terbanyak di Kabupaten Lombok Timur sebanyak 25 toko. Kemudian di Kota Mataram ada 18 toko. Selanjutnya di Pulau Sumbawa dan Kabupaten Lombok Tengah masing-masing sekitar 14 toko. Paling sedikit titik penjualan migor murah di Kabupaten Lombok Barat sebanyak 8 toko.

- Advertisement -

“Makanya itu kita tunggu hasil koordinasi dengan Pemerintah Pusat. Semoga jatah untuk NTB bisa melebihi dari kebutuhan. Tapi paling tidak sesuai kuota dibutuhkan,” imbuhnya.

Untuk kebutuhan migor curah di NTB sekitar 3.175,72 ton per bulan. Sedangkan per minggunya sebanyak 793,93 ton. Sejauh ini pendistribusian migor curah sudah dilakukan kepada masyarakat. Bahkan telah disalurkan melalui kegiatan pasar murah yang dilaksanakan di beberapa kabupaten/kota.

“Beberapa kali di pasar murah itu sudah banyak yang jual migor curah dengan harga murah. Kalau yang migor curah kemasan sederhana ini kita tunggu saja,” ucapnya.

Sebagai informasi masyarakat yang ingin membeli Minyakita Rp14 ribu bisa mendatangi pasar tradisional atau supermarket yang sudah menjual produk tersebut. Konsumen hanya perlu membawa gawai atau alat komunikasi yang sudah terinstal aplikasi PeduliLindungi yang telah didaftarkan. Bila konsumen tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, konsumen hanya perlu menunjukkan KTP.

Minyakita sendiri bisa ditemukan di toko, kios atau warung yang terdapat tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”. Lokasi penjualan sendiri bisa diakses melalui www.minyak-goreng.id untuk melihat titik terdekat penjualan di wilayah tempat tinggal.

Terpisah, salah seorang warga saat ditemui di pasar murah di Sandik Lombok Barat, Desak mengatakan untuk migor curah pembeliannya masih seperti biasa saat membeli di pasar tradisional. Untuk harganya di pasar murah lebih murah, tetapi harus membawa tempat sendiri untuk bisa membelinya. Karena tidak disediakan tempat dari penjualnya.

“Ini saya beli itu Rp28.500 (ukuran botol minyak 1,5 liter) jauh lebih murah di sini (pasar murah, Red) belinya. Kalau di pasar lebih mahal. Lumayan lah ini, tadi mau beli 2 kg enggak boleh, jadi ya sudah ini saja, dibatasi belinya cuma 5 kg,” ujarnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer