30.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaBerita UtamaWorkshop Perpamsi di Senggigi Diikuti 95 PDAM dari Seluruh Indonesia

Workshop Perpamsi di Senggigi Diikuti 95 PDAM dari Seluruh Indonesia

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak 95 PDAM dari seluruh Indonesia, dengan 150 peserta menghadiri workshop Nasional tata kelola pertanggungjawaban Direksi pada BUMD air minum, yang diselenggarakan mulai dari tanggal 5-7 Juli hari ini, di Senggigi.

Workshop ini diselenggarakan untuk mencari format pola pertanggungjawaban supaya ada keseragaman. Dalam memberikan keadilan sosial terkait pemerataan sambungan air bersih perpipaan kepada masyarakat.

Ketua umum Perpamsi (Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia) H. Lalu Ahmad Zaini menyebut, bahwa yang menjadi persoalan selama ini adalah belum meratanya sambungan air bersih perpipaan kepada masyarakat. Sehingga sebagian masyarakat mendapatkan air yang bukan berasal dari BUMD air minum.

“Jadi mereka membeli air dengan harga relatif mahal. Ini disebabkan karena belum terpenuhinya tarif pemulihan biaya penuh atau full cost recovery (FCR). Yang sebenarnya ini penting bagi kinerja keuangan badan usaha,” jelas Zaini, dalam workshop yang diselenggarakan di Aruna Senggigi, Rabu (06/07/2022).

- Advertisement -

Maksud dari workshop tersebut, kata dia supaya pertanggungjawaban tata kelola di seluruh Indonesia minimal mendekati kesamaan.

“Kalau tidak salah ada datanya sekitar masih setengahnya yang sehat, trus yang belum tarifnya full cost recovery (FCR) itu, angkanya di atas 100-an. Artinya yang sudah FCR itu tiga per empatnya yang masih belum,” imbuh Ketua Umum Perpamsi pertama dari NTB ini.

Sehingga pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang telah mengatur ketentuan mengenai tarif bawah dan atas ada di pemerintah provinsi.

“Jadi kalau nanti daerah masih menetapkan tarif di bawah tarif yang telah ditetapkan oleh gubernur itu, konsekuensinya adalah APBD nya harus menyediakan alokasi subsidi sebesar kekurangan itu,” papar Zaini.

Dirinya mencontohkan misalnya suatu PDAM di kabupaten/kota menetapkan tarif Rp 1.000. Sementara tarif bawah dari gubernur nominalnya Rp 2.000, maka kekurangan tarif Rp 1.000 tersebut harus ditanggung oleh APBD. “Makanya berat,” ujar dia.

Zaini mengaku dengan sengaja mengusulkan terselenggaranya acara tersebut di pulau Lombok, khususnya Lombok Barat. Untuk bisa menghidupkan dan memperkenalkan kembali keindahan pariwisata di Lombok Barat.

Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Togap Simangunsong, menyampaikan bahwa Kemendagri saat ini tengah menyiapkan dua peraturan pelaksana terkait pengelolaan BUMD Air Minum.

“Sesuai amanah Peraturan Mendagri No.37 tahun 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota Direksi BUMD,” bebernya.

Kemendagri mendorong penempatan salah satu anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dari pejabat pemerintah pusat. Dalam hal ini, BUMD Air Minum yang memiliki pelanggan lebih dari 100.000 sambungan rumah (SR). Jumlah anggota direksi dan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris berjumlah empat orang.

“Hal ini penting agar tercipta koordinasi yang kuat antara pusat dan daerah dalam pengelolaan BUMD Air Minum,” jelasnya.

Selain itu, Kemendagri juga aktif melakukan asistensi dan fasilitasi atas implementasi Peraturan mendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Pertama, adanya pemberian kewenangan pada Gubernur untuk menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah di setiap BUMD Air Minum kabupaten/kota. Dengan adanya tarif batas atas dan batas bawah diharapkan proses perhitungan tarif air minum oleh Direksi dan penetapan tarif oleh Bupati/Walikota akan lebih transparan dan akuntabel,” papar dia.

Lalu penguatan peran Gubernur dengan mewajibkan pemberian subsidi dan mendorong penyertaan modal pada saat Gubernur melakukan evaluasi rancangan APBD.

“Momentum evaluasi rancangan APBD sangat tepat untuk memahami perilaku anggaran dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Air Minum,” imbuh dia.

Karena kata dia, apabila tarif BUMD Air Minum Kabupaten/Kota tetap tidak FCR, Gubernur akan dapat merekomendasikan restrukturisasi internal, yang mencakup: keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur.

Dalam hal ini, apabila BUMD Air Minum Kabupaten/Kota tidak menerapkan FCR selama kurun tiga tahun berturut-turut. Maka, Gubernur berhak melakukan analisis kelayakan usaha dan Penilaian Kinerja, untuk selanjutnya memberikan rekomendasi.

“Melalui peraturan yang telah diterbitkan dan tengah disiapkan oleh Kemendagri terkait pengelolaan BUMD Air Minum tersebut, diharapkan pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan BUMD air minum dapat meningkat,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer