27.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaNTB Sediakan 10 Tempat Layanan Rapid Test Mandiri

NTB Sediakan 10 Tempat Layanan Rapid Test Mandiri

Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak 10 rumah sakit dan klinik kesehatan di Nusa Tenggara Barat menyediakan layanan rapid test COVID-19 secara mandiri bagi masyarakat yang ingin memperoleh surat keterangan perjalanan keluar daerah.

Kabid Pelayanan Medik RSUD Kota Mataram dr Emirald Isfihan mengatakan, Rumah Sakit Kota Mataram sendiri membuka layanan pemeriksaan rapid test secara mandiri bagi masyarakat dari pukul 08.00 – 13.00 Wita dengan biaya sebesar Rp400 ribu untuk sekali test.

“Yang mau rapid test mandiri bisa di RSUD Kota Mataram juga. Mohon maaf untuk rapid test mandiri ini berbayar Rp400 ribu. Ini untuk memfasilitasi yang mau berangkat, karena syaratnya harus ada surat keterangan rapid test. Langsung menuju tenda hijau untuk daftar dan di-screening setelah itu ke tenda BNPB di halaman rumah sakit,” ujarnya, Selasa.

Ia menjelaskan, surat keterangan bagi pelaku perjalanan adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang memiliki kondisi badan sehat secara umum dan harus disertai dengan bukti screening dengan hasil rapid test non reaktif dan atau hasil swab COVID-19 dinyatakan negatif.

- Advertisement -

“Ini berlaku maksimum tujuh hari sejak diterbitkan,” terangnya.

Menurutnya, sesuai dengan lampiran SK Kepala Dinas Kesehatan NTB nomor 440/11/Yankes/2020 perihal surat pengantar SOP Surat Keterangan Sehat Bebas COVID-19 ditunjuk sebagai penyedia layanan rapid test secara mandiri adalah Rumah Sakit Siloam, Klinik Anugerah Ibu, dan RSIA Permata Hati dan RS Unram di kota Mataram.

Selain itu ada Klinik Jepun di Lombok Barat, RS Cahaya Medika di Lombok Tengah, Klinik Perulam di Lombok Timur, Klinik Degera di KSB, RSUD Sumbawa dan Klinik Edi Gunawan di Kabupaten Bima.

“Sepuluh rumah sakit dan klinik ini adalah mitra Kantor Kesehatan Pelabuhan sejak diberlakukannya surat keterangan bebas Covid-19 bagi calon penumpang di bandara maupun pelabuhan untuk meneruskan perjalanan sebagai syarat mutlak dari pihak pengelola bandara dan pelabuhan,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer