27.5 C
Mataram
Kamis, 18 April 2024
BerandaBerita UtamaOJK NTB Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi Mengatasnamakan HIPO

OJK NTB Ingatkan Masyarakat Waspadai Investasi Mengatasnamakan HIPO

Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan masyarakat agar waspada tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan relatif besar mengatasnamakan Himpunan Pengusaha Online (Hipo) yang belum memperoleh izin untuk kegiatan bisnis tersebut.

“Kami ingatkan pada masyarakat agar hati-hati. Kalau mau investasi harus klarifikasi izinnya dulu dari mana,” kata Kepala OJK NTB Farid Faletehan di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan para pengurus Hipo sudah dipanggil oleh OJK Pusat di Jakarta pada 22 Januari 2020 untuk mengklarifikasi adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan yang relatif tinggi.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Farid, pengurus Hipo menjelaskan bahwa lembaganya adalah organisasi berbadan hukum yang melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan dan pelatihan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

- Advertisement -

Para pengurus organisasi tersebut juga mengaku tidak pernah menawarkan investasi kepada masyarakat. Kalau pun ada, itu diduga dilakukan oleh oknum anggota tanpa persetujuan organisasi.

“Jadi jelas secara organisasi tidak pernah menawarkan investasi. Para pengurus Hipo juga berkomitmen tidak menawarkan investasi dan penghimpunan dana tanpa izin, serta tidak memakai logo OJK,” ujar Farid.

Farid juga menegaskan bahwa sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat terkait penawaran investasi mengatasnamakan Hipo.

Namun, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan relatif besar dan tidak masuk akal.

“Pokoknya, kalau mau berinvestasi cari perusahaan yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK,” katanya.

Sementara itu Dayah, salah seorang warga Kota Mataram mengaku mendapat tawaran investasi dari seorang rekannya melalui pesan WhatsApp. Dalam penawaran tersebut disebutkan sistem bagi hasil mudharabah.

“Jika nilai investasi Rp1,5 juta, maka akan dikembalikan tiap hari sebesar Rp10.855 dalam jangka waktu satu tahun. Maka total uang yang kembali sebesar Rp3.962.075,” ucap Dayah sambil menunjukkan penawaran investasi mengatasnamakan Hipo tersebut kepada Kepala OJK NTB. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer