31.5 C
Mataram
Sabtu, 4 Mei 2024
BerandaBerita UtamaOJK NTB: Para "Korban" DNA Pro di NTB Dapat Melapor

OJK NTB: Para “Korban” DNA Pro di NTB Dapat Melapor

Mataram (Inside Lombok) – Investasi ilegal yang sampai saat ini masih berseliweran hingga merugikan masyarakat perlu terus menjadi atensi bersama, tidak terkecuali di NTB. Meski beberapa investasi ilegal sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, masyarakat diharapkan harus lebih waspada dan berhati-hati dalam berinvestasi.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Rico Renaldi mencontohkan kasus investasi DNA Pro yang sempat viral beberapa waktu lalu. Di mana perusahaan investasi DNA Pro sendiri sudah ditangani secara nasional oleh pihak kepolisian. Bahkan beberapa petingginya sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

Untuk di NTB sendiri hingga kini belum ada laporan ke pihak OJK NTB terkait dengan mereka yang menjadi korban dari investasi tersebut. Mengingat beberapa waktu lalu DNA Pro sempat melaksanakan seminar di Mataram.

“Kalau laporan ke OJK sampai saat ini belum ada. Mahasiswa para “korban” DNA Pro di NTB dapat melaporkan terkait dengan hal ini, baik ke OJK maupun ke pihak kepolisian,” ujar kepala Rico, Rabu (13/4).

- Advertisement -

Sebelumnya OJK NTB juga sudah mengimbau kepada masyarakat NTB agar tidak tergiur dengan investasi ilegal tersebut. Terutama mereka yang sempat menjadi brand ambassador dari investasi ilegal itu. Bahkan sebelum DNA Pro melakukan seminar sudah dikeluarkan imbauan bagi masyarakat bahwa DNA Pro ini termasuk investasi ilegal yang daftarnya sudah dikeluarkan oleh SWI Pusat.

“Saat ini kasus investasi di DNA Pro sudah ditangani secara nasional oleh kepolisian. Polisi tentunya akan mengusut pihak mana saja yang akan dikenakan sanksi,” katanya.

Sementara itu, terkait edukasi dan sosialisasi mengenai investasi ilegal, pinjaman bodong dan lainnya untuk tahun ini sudah beberapa kali dilakukan OJK NTB agar masyarakat tidak tergiur.

Sebagaimana informasi, Bareskrim Polri menetapkan total 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Sebanyak enam tersangka telah ditangkap dan enam lainnya masih dalam DPO (daftar pencarian orang). DPO tersebut dari owner, direktur, founder, hingga co-founder. Polisi juga tengah melacak aset-aset dari kasus ini. Saat ini penyidik masih menelusuri aset para tersangka DNA Pro. Selain itu, Bareskrim Polri masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PTKN) dan Badan Pengawasan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor/robot trading tak berizin. Tindak tegas dilakukan pada PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) di Jakarta.

Direktur Jenderal PTKN, Veri Anggrijono mengatakan kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT. DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem Multi Level Marketing (MLM), atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB).

“Dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 4799 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya). Yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung,” ujar. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer