25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaPolres Loteng Didemo Masyarakat, Kapolres Janjikan Penangguhan Kasus Amak S

Polres Loteng Didemo Masyarakat, Kapolres Janjikan Penangguhan Kasus Amak S

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Puluhan massa menggelar aksi di depan Mapolres Lombok Tengah (Loteng), Rabu (13/4/2022). Mereka menuntut Polres Loteng membebaskan Amak S (34), warga Dusun Matek Maling Desa Ganti Kecamatan Praya Timur yang menjadi tersangka pembunuhan dua orang begal.

Menghadapi tuntutan massa aksi, Kapolres Loteng, AKBP Hery Indra Cahyono berjanji akan memberikan penangguhan kepada Amaq S selama deadline waktu 1 kali 24 jam. Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan ulang dan mencermati bukti-bukti yang ada.

“Kasus ini akan kita periksa kembali, dan kami akan bekerja profesional dalam proses hukum, bahkan kalau dalam suatu perkara ada namanya SP3 dan yang lain-lain,” imbuhnya.

Hery menuturkan dua orang pelaku begal yang sempat kabur dan Amak S yang diduga menjadi pelaku pembunuhan dua orang begal lainnya saat ini sama-sama diamankan untuk menjalani pemeriksaan. “Setelah kita dalami (kasus) pembunuhan, ini terjadi karena Overmacht tindakan membela diri yang terpaksa (dilakukan)” ujarnya.

- Advertisement -

Kasus Amak S sendiri menyita perhatian publik, lantaran status tersangka didapatkannya setelah membunuh dua orang begal yang menghadangnya pada Minggu (10/4/2022) dini hari lalu. Untuk itu, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sosial (AMPS) Loteng pun mendatangi Mapolres Loteng.

“Penegakan supremasi hukum menjadi tanggungjawab bersama, maka Kapolres harus mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” kata Koordinator Aksi, Kusnadi Unying. Ia menduga dalam penetapan tersangka pada Amak S, Polres Loteng tidak melibatkan ahli hukum pidana dan terkesan dilakukan dengan terburu-buru. Padahal, pengakuan saksi menyatakan Amak S akhirnya membunuh dua begal itu karena ingin membela diri.

“Itu pengakuan saksi yang merupakan teman begal itu saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh polisi,” tandasnya.

Untuk itu, sangkaan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman lima belas tahun penjara yang dikenakan pada Amak S juga dirasa kurang tepat. Pihaknya menilai pihak kepolisian bisa mengenakan pasal 49 Ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pembelaan diri dalam kasus ini.

Pasal tersebut menjelaskan barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu maka tidak dipidana.

“Kan bisa menggunakan Pasal 49 Ayat 1 KUHP dalam kasus Amak S ini,” imbuh dia.

Massa aksi lain, Rum Datu Daha menyebut sikap tegas dari Kapolres memang dibutuhkan untuk kasus ini. Karena dikhawatirkan akan ada perselisihan di tengah masyarakat, mengingat kasus Amak S saat ini mendapat perhatian publik yang luas. “Biar tidak ada perselisihan di tengah masyarakat,” katanya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer