24.5 C
Mataram
Senin, 6 Mei 2024
BerandaBerita UtamaPandemi Masih Berdampak, Diskon Pajak Sektor Pariwisata Diharapkan Ada Lagi

Pandemi Masih Berdampak, Diskon Pajak Sektor Pariwisata Diharapkan Ada Lagi

Mataram (Inside Lombok) – Industri pariwisata di NTB terutama hotel berharap program penurunan pajak kembali diberikan oleh pemerintah. Terlebih kondisi bisnis pariwisata masih dalam masa pemulihan pasca pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan insentif pengurangan pajak bagi hotel dan restoran di 10 destinasi wisata, termasuk NTB, pada Maret 2020 lalu. Kendati penanganan Covid-19 telah berjalan sekitar dua tahun, program serupa diharapkan kembali ada untuk membantu pelaku usaha yang terdampak pandemi.

“Masih membutuhkan diskon pajak, karena kita tidak bisa pukul rata kondisi teman-teman ini. Jadi tingkat kesulitan mereka, persoalan mereka itu beda-beda,” ujar Ketua Kehormatan Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, I Gusti Lanang Patra, Kamis (20/1).

Jika melihat kondisi sekarang, dicontohkan industri pariwisata di Gili masih belum pulih secara keseluruhan. Bahkan kemungkinan hanya sedikit yang beroperasional, dan yang lainnya masih berusaha bangkit.

- Advertisement -

“Mau mengoperasikan (usaha) tentu berat, karena peralatan mereka sudah rusak. Hotelnya tidak pernah di-maintenance. Kalau di kota teman-teman masih jalan, senggigi 50-50 di sana. Ada yang tutup, ada yang buka,” ungkapnya.

Menurut Lanang program penurunan pajak hotel dan restoran ini tidak bisa disamaratakan. Tetapi harus tepat sasaran, yakni industri yang mendapat keringanan kondisinya benar-benar belum pulih sama sekali. Karena kondisi hotel dan restoran masing-masing berbeda, ada yang mulai bergerak, ada yang stagnan, dan ada yang signifikan pergerakannya.

“Ya pilah-pilah lah, lihat kondisi masing-masing. Tergantung lokasi dan okupansi hotel. Kondisi mereka betul-betul belum bangkit; Gili misalnya biar dipaksa buka, tidak bisa bergerak,” terangnya.

Ia berharap pengurangan pajak tersebut dapat meringankan beban dari perusahaan-perusahaan di sektor pariwisata. Mengingat kondisi pelaku usaha sendiri belum sepenuhnya pulih, hanya sebagian saja yang mulai menunjukkan pergerakan setelah hantaman pandemi Covid-19.

Selain penurunan pajak, industri pariwisata juga masih membutuhkan keringan dari perbankan berupa restrukturisasi kredit. Terlebih masih ada pelaku usaha wisata yang belum mampu membayarkan cicilan pinjaman mereka di bank.

“Restrukturisasi dari bank dibutuhkan. Mengenai cicilan mereka, jangankan bayar pokok, bayar bunga saja tidak bisa. Teman-teman masih butuh penurunan pajak dan cicilan di bank,” tandas Lanang. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer